Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Mantan Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran tak Akan Berhasil, Yakin Prabowo Bakal Lindungi Wapres
Disebutkan Jimly Asshiddiqie kemungkinan pemakzulan Gibran ini akan gagal lantaran Wapres dilindungi Presiden Prabowo.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
"Ujungnya, Jokowi dan keluarganya akan menjadi sasaran tembak terhadap semua kekecewaan publik pada situasi," ujarnya.
"Maka yang dimarahin orang itu Jokowi dan keluarganya selama lima tahun," imbuhnya.
"Maka perhatian masyarakat kita akan tidak terpusat kepada kinerja pemerintahan yang sekarang," tambah Jimly.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Alasan surat pemakzulan Gibran
Surat pemakzulan Gibran dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com.
Indra menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” kata Indra.
Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Pemakzulan Wapres Gibran
Wapres Gibran
Gibran
Prabowo
Jimly Asshiddiqie
Mahfud MD dan Jimly Soroti Isu Pemakzulan Wapres Gibran, Prabowo Diyakini Bakal Beri Perlindungan |
![]() |
---|
Jabatan Prabowo Aman, Mahfud MD Sebut Wacana Pemakzulan Wapres Gibran tak Harus Sepaket |
![]() |
---|
Surat Usulan Pemakzulan Wapres Sudah Dikirimkan ke DPR, Pakar Hukum Minta Purnawirawan TNI Dipanggil |
![]() |
---|
HOAKS Wapres Gibran Dipecat, Surat Forum Purnawirawan TNI Sudah Sampai di Meja Ketua MPR |
![]() |
---|
Rocky Gerung Soroti Intensitas Prabowo Temui Megawati, Isu Pemakzulan Wapres Gibran Menguat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.