Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
HOAKS Wapres Gibran Dipecat, Surat Forum Purnawirawan TNI Sudah Sampai di Meja Ketua MPR
Surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan menjadi sorotan.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Di tengah kabar pemakzulan Gibran, muncul kabar yang menyebut Presiden Prabowo telah memecat Wapres.
Kabar itu muncul setelah akun YouTube Kajianonline mengupload video yang berisikan kabar pemecatan Gibran.
Tak cuma dipecat, dalam video tersebut juga tertulis bila Gibran akan digantikan oleh Puan Maharani.
Namun setelah akun YouTube tersebut ditelusuri ternyata kabar tersebut hanyalah berita palsu atau hoaks.
Tak ada informasi yang real di akun YouTube tersebut.
Sementara itu, baik pihak kepresidenan ataupun Wakil Presiden, hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentarnya.

Baca juga: Cek Fakta Kabar Prabowo Pecat Wapres Gibran Digantikan Puan Maharani, Dibagikan Akun Youtube
Sementara itu, Gibran sendiri tengah menghadapi kabar soal pemakzulan.
Surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan menjadi sorotan.
Untuk itu pihak MPR pun tampak buka suara.
Surat dari Forum Purnawirawan TNI itu sudah diterima pihak Parlemen, surat tersebut harus melalui jalan panjang sebelum ditindaklanjuti.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, pihaknya baru bisa membahas soal surat usulan pemakzulan Gibran jika sudah mendapatkan usulan dari DPR RI.
"Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Forum Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan itu (membahas) atas usulan DPR," kata Hidayat Nur Wahid dilansir dari Kompas Senin (9/6/2025).
Menurut pimpinan MPR RI dari Fraksi PKS itu, MPR RI baru bisa membahas soal ini setelah DPR RI menggelar sidang terkait usulan pemakzulan tersebut.
Setelah usulan dalam surat itu dibahas di DPR RI, proses selanjutnya harus dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikembalikan lagi ke DPR RI.
Setelahnya, barulah hasil pembahasan terkait surat itu diserahkan dan dibahas di MPR RI. Oleh karena itu, prosesnya masih panjang.
"Karena kalau apa pun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya," tegasnya.
Di sisi lain, HNW mengungkapkan bahwa surat usulan pemakzulan Wapres Gibran yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu sudah masuk di meja Ketua MPR Ahmad Muzani.
Akan tetapi, ia tidak mengetahui apakah surat itu sudah dibaca Muzani atau belum karena DPR/MPR RI saat ini sedang masuk masa reses atau berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR, tapi sekarang lagi reses, memang jadi kalau saya ada di sini kan ada dapil saya di Jakarta," papar dia.
Menurut HNW, surat tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI 2024-2029. Oleh karenanya, HNW selaku Wakil Ketua MPR RI juga menunggu arahan Muzani soal pembahasan surat ini, termasuk rencana melakukan klarifikasi ke Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang bergantung pada Ketua MPR RI.
"Kami paket pimpinan menunggu tentang kapan surat ini akan dibahas. Per hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut, jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas surat tersebut," ujar dia.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Mahfud MD dan Jimly Soroti Isu Pemakzulan Wapres Gibran, Prabowo Diyakini Bakal Beri Perlindungan |
![]() |
---|
Jabatan Prabowo Aman, Mahfud MD Sebut Wacana Pemakzulan Wapres Gibran tak Harus Sepaket |
![]() |
---|
Surat Usulan Pemakzulan Wapres Sudah Dikirimkan ke DPR, Pakar Hukum Minta Purnawirawan TNI Dipanggil |
![]() |
---|
Mantan Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran tak Akan Berhasil, Yakin Prabowo Bakal Lindungi Wapres |
![]() |
---|
Rocky Gerung Soroti Intensitas Prabowo Temui Megawati, Isu Pemakzulan Wapres Gibran Menguat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.