Berita Nasional

Komentari Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi Tegaskan Harus Didasari Pelanggaran Bisa Singkirkan Putranya

Jokowi menyebut, putranya sulungnya dapat disingkirkan dari kursi nomor dua di Tanah Air ini jika melakukan pelanggaran hukum. 

Editor: pairat
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah dan TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
BUKA SUARA PEMAKZULAN - Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai usai serah terima jabatan Wali Kota Solo di Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/7/2024) malam (kiri). Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2025) (kanan). Jokowi menanggapi isu pemakzulan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI. 

Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR RI angkat bicara mengenai peluang pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden. 

TAGIH JANJI KAMPANYE - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Kini di tengah kondisi badai PHK yang terjadi di Indonesia, janji kampanye Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dibahas banyak pihak.
TAGIH JANJI KAMPANYE - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Kini di tengah kondisi badai PHK yang terjadi di Indonesia, janji kampanye Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dibahas banyak pihak. (Tribunnews/Mario Christian Sumampow)

Baca juga: Kondisi Terkini Jokowi Usai Diisukan Idap Penyakit Langka, Ajudan Sebut Sakit Biasa: Tidak Menganggu

Isu pemakzulan Gibran ini kembali mengemuka setelah Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses impeachment terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo

Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyabut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semua membalikkan telapak tangan. 

"Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Sahroni. 

Dia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR. 

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan. 

"Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI," imbuhnya. 

Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan. 

"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," kata Sarmuji saat dikonfirmasi. 

Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya. 

"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," ucap Sarmuji. 

Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR Fraksi PKB di DPR, Daniel Johan, setiap surat yang disampaikan tentu akan dibahas oleh DPR RI.
Daniel menyebutkan, setiap komisi dan fraksi di DPR juga akan membahas isi surat tersebut.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved