Isu Ridwan Kamil

Minta Ganti Rugi, Lisa Mariana Tuntut Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar, Ancam Bayaran Rp 10 Juta/Hari

Karena itu Lisa Mariana meminta ganti rugi kepada Ridwan Kamil dengan menuntut Rp 16,6 Miliar.

Tangkapan layar via Tribun Jabar
LISA TUNTUT RK - Tangkapan layar Lisa Mariana saat hadir dalam sidang perdana gugatan perdatanya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025). Lisa Mariana tuntut Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar, ancam bayaran Rp 10 Juta/Hari 

Ia menilai bahwa hasil tes DNA tersebut ada kemungkinan direkayasa.

RIDWAN KAMIL DNA - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Tak terima dituduh Lisa Mariana pakai saksi palsu, Ridwan Kamil bakal tes DNA
RIDWAN KAMIL DNA - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Tak terima dituduh Lisa Mariana pakai saksi palsu, Ridwan Kamil bakal tes DNA (Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam)

"Kalaupun iya saya curiga direkayasa, khawatir," ungkap Lisa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Sementara kuasa hukum Lisa, Markus Nababan menginginkan tes DNA nantinya harus dilakukan di dua tempat.

Markus mengaku sudah menghubungi seorang profesor dokter luar negeri untuk menangani tes DNA tersebut.

"Saya udah research dan saya udah hubungin beberapa profesor dokter di luar negeri yang tentunya di luar negeri itu saya jamin terpercaya,"  jelasnya.

Menurut Markus, permasalahan Lisa dan Ridwan Kamil memang harus diselesaikan sampai tuntas.

Lebih lagi masalah tersebut menyangkut anak dari Lisa.

"Ini harus total, semua harus sampai clear, nggak ada main-main di sini," tandasnya.

Berbeda dengan Lisa, Markus justru tak merasa khawatir dengan hasil tes DNA nantinya.

Namun sebagai kuasa hukum, Markus memastikan dirinya terus membela kepentingan kliennya.

Sehingga ia memberikan saran dan meminta agar tes DNA tersebut dilakukan di dua tempat.

"Kalau saya tidak khawatir, saya lawyer saya harus membela kepentingan klien saya."

"Saya penasihat hukum saya memberikan advice kepada Lisa 'Lisa saya selaku kuasa hukum anda, saya ingin menyarankan tes DNA ini harus dilakukan di dua rumah sakit, satu rumah sakit Polri yang kedua adalah itu rumah sakit luar negeri'," jelas Markus.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved