Isu Ridwan Kamil

Minta Ganti Rugi, Lisa Mariana Tuntut Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar, Ancam Bayaran Rp 10 Juta/Hari

Karena itu Lisa Mariana meminta ganti rugi kepada Ridwan Kamil dengan menuntut Rp 16,6 Miliar.

Tangkapan layar via Tribun Jabar
LISA TUNTUT RK - Tangkapan layar Lisa Mariana saat hadir dalam sidang perdana gugatan perdatanya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025). Lisa Mariana tuntut Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar, ancam bayaran Rp 10 Juta/Hari 

SRIPOKU.COM - Kali ini Lisa Mariana terang-terangan meminta ganti rugi kepada Ridwan Kamil.

Lisa Mariana menyebut dirinya sudah mengalami kerugian Rp 10 Miliar.

Karena itu Lisa Mariana meminta ganti rugi kepada Ridwan Kamil dengan menuntut Rp 16,6 Miliar.

Tak cuma itu, Lisa Mariana juga meminta agar kejaksaan menyita rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika tak bisa membayar isi putusan.

Termasuk membayar Rp 10 juta per hari jika tak bisa menjalankan isi putusan.

Diketahui Lisa menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, untuk bertanggung jawab.

Tuntutannya antara lain, membayar kerugian imateriil senilai Rp 6,6 miliar dan kerugian materiil Rp 10 miliar seperti tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Bandung. Jika ditotal senilai Rp 16,6 miliar.

Baca juga: Berani Hadapi Laporan Ridwan Kamil, Terkuak Pekerjaan Lisa Mariana Sekarang, tak Lagi Jadi Model

LISA KASUS BARU - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Akui cuma fokus ke Ridwan Kamil, Lisa Mariana tak peduli masalah lain
LISA KASUS BARU - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Akui cuma fokus ke Ridwan Kamil, Lisa Mariana tak peduli masalah lain (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Berkait tuntutan tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, angkat bicara.

"Itu masuk ke dalam pokok materi. Kita akan jawab di dalam persidangan," ujar Muslim dilansir dari TribunSeleb.

Namun, gugatan tersebut tidak dibahas saat mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025).

Muslim saat mediasi menyampaikan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi di pengadilan ada alasan yang sah bahwa prinsipiel tergugat boleh tidak hadir.

"Enggak ada (dibahas gugatan), yang pasti resume sudah kami sampaikan. Inti resume kami menyampaikan bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, ini enggak ada hubungan hukum. Kalau ada hukuman, hukum apa yang mau ditarik-tarik," katanya.

Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Lakukan di 2 Tempat

Sementara itu, Lisa Mariana tampaknya juga telah siap jika nantinya dilakukan tes DNA untuk membuktikan siapa ayah biologis anaknya.

Namun Lisa sendiri kini merasa khawatir dengan hasil tes DNA, jika Ridwan Kamil tak terbukti sebagai ayah biologis.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved