Berita Palembang

Modus Simpan Uang di Brankas, Karyawan Minimarket di Palembang Jadi Korban Asusila Kepala Toko

SB didampingi oleh pamannya melaporkan tindakan dugaan asusila yang dilakukan oleh atasannya sendiri berinisial RS.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
LAPORKAN ATASAN- SB pegawai minimarket di Palembang melaporkan tindakan dugaan asusila yang dilakukan oleh atasannya sendiri berinisial RS ke Polrestabes Palembang, Rabu (4/6/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang remaja perempuan berinisial SB (17) harus menelan pil pahit saat baru satu bulan bekerja sebagai karyawan di sebuah minimarket di kawasan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

SB didampingi oleh pamannya melaporkan tindakan dugaan asusila yang dilakukan oleh atasannya sendiri berinisial RS, yang menjabat sebagai kepala toko di minimarket tempatnya bekerja.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu pagi (4/6/2025).

Menurut penuturan korban, kejadian terjadi pada Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pelaku mengajak SB ke lantai dua minimarket dengan alasan untuk menyimpan uang hasil penjualan ke dalam brankas.

“Awalnya saya tidak merasa curiga apa-apa karena dia bilang mau menyimpan uang ke brankas.

Tapi begitu sampai di lantai dua, dia langsung pegang tangan saya dan mencoba mencium bibir saya,” ungkap korban kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.

Korban mengaku sempat mengelak dan mendorong pelaku saat dicoba untuk dicium. Akibatnya, ciuman tersebut mengenai bagian lehernya.

Merasa tidak nyaman dan terancam, korban kemudian bergegas turun ke lantai bawah dan pulang.

“Saya tidak terima dengan perlakuan itu. Makanya saya laporkan, supaya pelaku bisa ditangkap dan tidak melakukan hal yang sama ke orang lain,” tegas SB.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan telah menerima laporan dugaan asusila tersebut.

Ia mengatakan, kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Laporan sudah kami terima dan kasus akan diproses lebih lanjut oleh penyidik PPA. Korban juga akan kami dampingi secara psikologis selama proses hukum berjalan,” ujarnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved