Breaking News

Sidang Ijazah Jokowi

Jokowi Berharap Gugatan Intervensi Teman SMA Dikabulkan dalam Sidang Ijazah di PN Solo

Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (2/6/2025)

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
SIDANG GUGATAN IJAZAH - Kuasa Hukum Jokowi, Irpan dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (2/6/2025).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

SRIPOKU.COM – Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (2/6/2025), menghadirkan dinamika baru dengan masuknya gugatan intervensi dari teman seangkatan Jokowi di SMA Negeri 6 Surakarta.

Pihak Jokowi, melalui kuasa hukumnya, berharap gugatan intervensi ini dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Irpan, selaku Kuasa Hukum Jokowi, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama para tergugat lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sangat berharap gugatan intervensi ini membuahkan hasil positif.

"Tentu saja ingin supaya dikabulkan karena tergugat satu melalui kuasa hukumnya, termasuk teman-teman tergugat dua, tiga, dan empat dalam hal memberikan tanggapan atas gugatan penggugat, tentu saja tidak asal-asalan," jelas Irpan usai persidangan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mencermati secara saksama gugatan intervensi tersebut dengan dasar hukum yang jelas.

Menurut Irpan, alasan di balik adanya gugatan intervensi ini adalah karena teman-teman SMA Jokowi merasa memiliki kepentingan terhadap objek yang sedang disengketakan.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Penggugat, Andika Dian Prasetyo, mengaku belum dapat mempelajari secara mendalam gugatan intervensi yang diajukan.

Hal ini disebabkan berkas-berkas gugatan belum diberikan kepada pihaknya.

"Jadi kami anggap beliau-beliau ini kan sebagai intervenien kurang siap dalam mengajukan intervensi tersebut," jelas Andika setelah sidang.

Meskipun telah mendengar dan mengecek jalannya persidangan, Andika masih meragukan status dari penggugat intervensi.

Ia pun memilih untuk menunggu keputusan Majelis Hakim apakah gugatan intervensi tersebut akan dikabulkan atau tidak.

"Jadi, penggugat intervensi kan harus jelas, dia berkedudukan sebagai apa, mendukung apa, dan apa dasar hukumnya, terus dia berlaku seperti apa dan lain sebagainya, itu kan harus jelas," papar Andika.

Ia menambahkan, "Tapi kalau kita melihat kan ya, kami tadi belum melihat secara utuh, jadi kami belum bisa menganalisis dan lain sebagainya."

Andika juga berpendapat bahwa idealnya, gugatan intervensi tidak digabungkan begitu saja dalam persidangan yang sedang berlangsung, melainkan harus ada kedudukan yang sama.

"Tapi harapan kami dalam gugatan intervensi ini kan bukan hanya orang yang sekadar numpang. Jadi betul-betul dia harus mempunyai kapasitas atau legal standing," tegasnya.

Majelis Hakim dijadwalkan akan melaksanakan pembacaan pendapat dan putusan sela pada Kamis, 5 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Jokowi Harap Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Intervensi Teman SMA 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved