Sidang Ijazah Jokowi
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Digelar, Pembacaan Gugatan Setebal 36 Lembar Jadi Sorotan
Persidangan gugatan terkait tuduhan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menarik perhatian publik hari ini di Pengadilan Negeri
SRIPOKU.COM – Persidangan gugatan terkait tuduhan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menarik perhatian publik hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan berkas gugatan oleh pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM).
Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini menjadi arena pembacaan 36 lembar berkas gugatan yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum penggugat.
Muhammad Taufiq dalam keterangannya menyatakan bahwa pembacaan gugatan akan dilakukan secara penuh oleh TIPU UGM.
Majelis Hakim Putu Gde Hariadi membuka persidangan dengan menanyakan kepada penggugat apakah akan tetap pada gugatan awal, atau ada perbaikan maupun perubahan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak penggugat menegaskan bahwa mereka tetap pada gugatan yang telah diajukan.
Meskipun demikian, Majelis Hakim sempat menawarkan opsi kepada penggugat untuk tidak membacakan seluruh gugatan.
Hal ini mengingat prinsip bahwa gugatan sudah terunggah dan tercatat dalam sistem e-COURT PN Solo, sebuah layanan administrasi peradilan secara elektronik sesuai PERMA nomor 3 Tahun 2018.
"Data sudah termuat dan terabot kecuali ada perubahan. Kalau perubahan, diatur dalam sistem aplikasi," jelas Majelis Hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Bacakan 36 Lembar Gugatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sidang-jokowi-ijazah.jpg)