Tambang Maut Gunung Kuda: Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Pemilik Tambang dan Pengawas Abaikan Larangan
Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Terancam Hukuman Berlapis
Sumarni menegaskan, akibat pengabaian larangan tersebut oleh AK dan AR, terjadilah longsor yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
Atas perbuatannya, AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 98 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 99 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp9 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 35 ayat 3 juncto Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
AK juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp100 ribu. Dia turut dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP.
Didukung Sektor Pertambangan, Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Lampaui Rata-rata Nasional |
![]() |
---|
Buktikan Transformasi Hijau di Sektor Pertambangan, PTBA Sabet Katadata ESG Index Awards 2025 |
![]() |
---|
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumsel Bangun Kembali Jembatan Muara Lawai B Yang Ambruk |
![]() |
---|
Sosok Dayang Donna Faroek, Tersangka Suap IUP di KPK Pengusaha Asal Kaltim Ini Perannya |
![]() |
---|
Pendemo di Muratara Histeris hingga Bersimpuh di Kaki Fauzi Amro, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.