Tambang Maut Gunung Kuda: Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Pemilik Tambang dan Pengawas Abaikan Larangan

Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi.

Editor: adi kurniawan
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
PETUGAS EVAKUASI KORBAN - Suasana di lokasi longsor di kawasan Gunung Kuda yang masuk wilayah Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) siang (kiri). Tim gabungan kembali menemukan dua korban tewas dalam bencana longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) ) (kanan). Berikut identitas 17 korban tewas dalam insiden longsor Gunung Kuda di Cirebon. 

 
Terancam Hukuman Berlapis
Sumarni menegaskan, akibat pengabaian larangan tersebut oleh AK dan AR, terjadilah longsor yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

Atas perbuatannya, AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 98 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 99 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp9 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 35 ayat 3 juncto Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

AK juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp100 ribu. Dia turut dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved