Opini

Pemda dan Harmonisasi Pembangunan Infrastruktur-Pendidikan

Baru-baru ini, di media sosial kita menyaksikan video empat guru SD Negeri 117 di Desa Simpang Limbur, Merangin, Jambi

Editor: adi kurniawan
Istimewa
Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI 

Oleh : Nicholas Martua Siagian

(Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI)

 

SRIPOKU.COM -- "Engkau sebagai pelita dalam kegelapan. Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan. Engkau patriot pahlawan bangsa. Pembangun insan cendekia….”

Penggalan lagu “Hymne Guru” ciptaan Sartono ini tak hanya menyentuh sisi emosional kita sebagai anak bangsa, tetapi juga menggambarkan fondasi filosofis sistem pendidikan nasional yang menempatkan guru sebagai ujung tombak peradaban. Namun, realitas hari ini seolah mengkhianati makna syair tersebut. Di tengah ketidakpastian arah kebijakan pendidikan nasional, para guru terus dipertontonkan sebagai simbol keteguhan, meski mereka harus memikul beban di luar batas kewajaran.

 
Persoalan di Lapangan

Baru-baru ini, di media sosial kita menyaksikan video empat guru SD Negeri 117 di Desa Simpang Limbur, Merangin, Jambi, yang menyeberangi jembatan gantung rusak demi mengantar soal ujian kepada murid-murid mereka. Alih-alih diapresiasi atas dedikasi dan keberanian mereka untuk membawa harapan bagi generasi bangsa, para guru tersebut justru ditekan untuk membuat video permintaan maaf. Kepada siapa? Kepada aparat desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi.

Guru yang mempertaruhkan nyawa demi pendidikan anak bangsa malah harus menundukkan kepala, bukan karena salah, tetapi karena keberanian mereka mendokumentasikan realitas. Mereka bukan sedang membangkang, melainkan sedang bersuara, namun diminta bungkam. Bukankah lebih tepat jika pemerintah provinsi, kabupaten, bahkan kepala desa yang meminta maaf? Apakah kita rela membiarkan para “pahlawan tanpa tanda jasa” ini terus-menerus disalahkan atas kelalaian struktural dan sistemik yang bukan mereka sebabkan?

Kalau kita kaji secara kewenangan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dijelaskan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Apa yang ingin saya jelaskan? Guru sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengurusi infrastruktur. Tugasnya jelas dalam undang-undang: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Hal ini berbeda dengan pemerintah daerah yang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Artinya, rusaknya jembatan tersebut seharusnya adalah tanggung jawab Pemda yang diberikan kewenangan mengurusi infrastruktur.

Dalam konteks ini, permintaan maaf para guru tersebut bukanlah simbol kerendahan hati, melainkan alarm yang sangat keras bahwa sistem pemerintahan, terutama di daerah, telah salah arah. Seharusnya bukan guru yang meminta maaf. Justru pemerintah daerah, mulai dari kepala desa, camat, hingga bupati dan gubernur, yang mestinya menyatakan permintaan maaf kepada para guru dan masyarakat karena telah lalai menyediakan infrastruktur dasar yang layak.

 
Tanggung Jawab Pemda

Jika dikaitkan dengan maladministrasi, pejabat daerah tersebutlah yang melakukan maladministrasi, bukan keempat guru tersebut. Lebih dari sekadar persoalan simbolik, kejadian ini mengungkap pola birokrasi yang sesat. Sistem yang terlalu hierarkis dan feodalistik telah mengaburkan batas antara penghormatan dan kekuasaan. Guru yang seharusnya dihormati karena dedikasi dan keberaniannya, justru dipaksa menjadi "juru bicara" atas kelalaian pemerintah daerah, seakan-akan mereka adalah pelaksana semua tanggung jawab publik, yang berujung mengaburkan kelalaian tanggung jawab pejabat daerah atas persoalan yang ada.

Lebih buruk lagi, dari kasus ini semakin terbukti pola ketidaksinkronan komunikasi antara kepala desa dan kepala daerah yang berujung menambah beban bagi masyarakat. Koordinasi yang lemah dan birokrasi yang terlampau hierarkis membuat persoalan-persoalan dasar seperti jembatan rusak menjadi persoalan yang tak kunjung diselesaikan. Logikanya, jika kepala desa tanggap akan kondisi jembatan yang rusak tersebut, lalu Pemda segera membenahi, apa mungkin video tersebut akan viral?

 
Sinkronisasi Pembangunan

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved