Tata Cara
Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Mulai Diberlakukan 5 Juni 2025
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan keringanan bagi pelanggan rumah tangga berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen
SRIPOKU.COM- Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan keringanan bagi pelanggan rumah tangga berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku mulai 5 Juni hingga Juli 2025.
Program ini ditujukan untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional kuartal II tahun 2025.
Diskon ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya selama masa libur sekolah.
“Program ini untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan menjaga daya beli selama kuartal kedua,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (26/5/2025).
Diskon tarif listrik 50 persen ini tidak berlaku otomatis bagi semua pelanggan, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui aplikasi PLN Mobile atau website resmi PLN.
Berikut syarat utama untuk bisa menikmati diskon:
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA atau 900 VA.
- Terdaftar resmi sebagai pelanggan aktif di sistem PLN.
- Tidak memiliki tunggakan tagihan listrik sebelumnya.
- Melakukan pendaftaran pada periode yang ditentukan.
Pelanggan prabayar akan menerima diskon langsung saat membeli token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar akan memperoleh potongan pada tagihan bulan berikutnya.
Cara Cek Daya Listrik
Untuk mengetahui apakah rumah Anda memenuhi syarat, PLN menyarankan untuk mengecek daya listrik melalui:
- Meteran listrik di rumah (biasanya tertera 450 VA atau 900 VA).
- Aplikasi PLN Mobile.
- Menghubungi call center PLN 123.
Kebijakan ini diharapkan memberi dampak nyata terhadap pengeluaran masyarakat. Selain menghemat biaya listrik, program ini juga dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap bijak menggunakan listrik dan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk proses yang lebih praktis dan transparan.
Potongan tarif listrik sebesar 50 persen dijadwalkan mulai efektif pada 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.
Namun tak seperti diskon tarif listrik periode sebelumnya, kemungkinan diskon kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Artinya, hanya pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.
Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"Kami turunkan (tarif listrik) di bawah 1.300 VA," kata Airlangga dikutip kembali Senin (26/5/2025).
Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.
Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.
Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.
"Ngejar penyelesaian regulasinya, semuanya. Kan ada yang ada yang perlu PP, perlu Permen gitu. Tapi semuanya harus selesai sebelum 5 Juni. Jadi pemberlakuannya per 5 Juni," ujar Susi.
Di sisi lain, Susi bilang pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.
"Karena kan Ramadan dan idul Fitri kan sudah yang geser ke quarter 1 dan di awal quarter 2 kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/05/26/diskon-tarif-listrik-50-persen-ada-lagi-tapi-hanya-golongan-ini-yang-dapat
Tata Cara dan Syarat Penerima BSU 2025 Via Aplikasi JMO, Klik di Sini Cek Data Diri Anda |
![]() |
---|
Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Hingga 6 Bulan |
![]() |
---|
Tata Cara Buat SKCK Online, Mudah dan Praktis Cukup Pakai Handphone |
![]() |
---|
Cara Beli Gas Elpiji 3 KG di Pangkalan Resmi, Harga Lebih Murah Dibandingkan Beli di Pengecer |
![]() |
---|
Cara Skrining Peserta BPJS Kesehatan di Faskes Tingkat Pertama, Deteksi Dini Risiko Penyakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.