Berita Palembang

Masyarakat Palembang Respon Positif, Upaya Menerapkan Perda Larangan Membuang Sampah Sembarangan

Masyarakat Kota Palembang merespon dengan baik, upaya Ratu Dewa akan menerapkan Perda Larangan Membuang Sampah Sembarangan.

|
Penulis: Mat Bodok | Editor: tarso romli
sripoku.com/mat bodok
SUNGAI SEKANAK - Kondisi terkini, aliran Sungai Sekanak di Kelurahan 23, 24, dan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, yang keadaan air Sungai Musi surut, Sabtu (24/5/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Untuk menjaga kebersihan demi kesehatan tubuh dan pikiran agar terhubung, komunikasi dengan kondisi masyarakat baik. Tentunya berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, seperti Perda larangan membuang sampah sembarangan.

Ternyata upaya Pemkot akan mengedukasi warga terkait penerapan Perda sekaligus, upaya sanksi sesuai aturan yang ada akan diperlakukan, mendapat respon positif bagi masyarakat baik yang tinggal di pinggiran aliran DAM Sungai Musi maupun di dalam kota sendiri.

Anton Maulana warga Jalan Pertahanan Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, sangat mendukung keinginan Walikota Palembang akan menerapkan Perda larangan membuang sampah sembarangan, Sabtu (24/5/2025).

"Saya secara pribadi tentunya sangat mendukung penerapan perda larangan membuang sampah baseng-baseng atau berceceran. Sehingga merusak citra Kota Palembang. Lebih lagi, bisa menimbulkan penyakit dari sampah yang dibuang bukan pada tempatnya," kata Anton Maulana.

Memang seharusnya, jelas Anton Maulana larangan membuang sampah sembarangan ini sudah berlaku semenjak ditelurkan perda larangan membuang sampah sembarangan. Yang menjadi pertanyaan mengapa baru sekarang akan diterapkan. Lalu, kemana si pembuat rancangan perda maupun yang mengesahkannya.

"Sepengetahuan saya, perda larangan membuang sampah sembarangan ini sudah lama ada. Namun, mengapa masih banyak masyarakat kurang peduli dengan larangan tersebut," tegas Anton Maulana, paling tidak Pemkot harus mengedukasi masyarakat lebih serius diawali dengan pimpinan kecamatan dan staf.

Selain itu, juga berikan tanggungjawab terhadap kelurahan serta staf termasuk RT dan RW untuk mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tidak bosan-bosan. "Berikan efek jerah terhadap oknum warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dengan mencabut berbagai kartu bantuan pemerintah yang didapatnya.

"Saya yakin, apabila sanksi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada masyarakat tertangkap membuang sampah sembarangan akan ditarik hak terima bantuan jenis apapun," tutur Anton Maulana.

Apabila hal ini terjadi kepada orang kaya yang justru tertangkap membuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi sangat berat. Begitu juga pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perusahaan, serta pemilik toko agar sanksi yang diterimanya juga lebih berat.

"Kalau sanksi ini benar-benar dijalankan, saya kira masyarakat akan menjadi perhatian dan menimbulkan kesadaran sendiri walaupun dengan cara tegas," ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan Indra Purnama, tentunya harapan Walikota Palembang Ratu Dewa akan menerapkan Perda larangan membuang sampah sembarangan sangat didukung oleh kalangan masyarakat.

"Bagi masyarakat yang sadar akan dampak membuang sampah sembarangan saya yakin, sangat mendukung penerapan perda tersebut," kata Indra Purnama karena besar dampak dari sampah dimana-mana.

"Apabila sampah menumpuk dari saluran air, bisa membuat terhalangnya jalan aliran sungai. Hal inilah yang menjadi perhatian Bapak Ratu Dewa agar, warga Palembang tidak lagi merasakan genangan air hingga banjir sekalipun," ujar Indra Purnama sangat mendukung penerapan perda.

Terpisah Walikota Palembang Drs H Ratu Dewa, sangat serius akan memperlakukan perda larangan membuang sampah sembarangan dan sanksi-sanksi bagi yang membuang akan diperlakukan sesuai dengan aturan yang ada.

"Bukan hanya himbauan, edukasi buang sampah pada tempatnya itu, juga melibatkan petugas Satpol PP untuk mengawasi, dan menerapkan Perda larangan buang sampah baseng-baseng (sembarangan)," kata Ratu Dewa.

Pemkot Palembang punya cita- cita akan menerapkan Perda, khususnya buang sampah baseng- baseng (sembarangan), dan kita instruksikan Jajaran Sat Pol PP mengawasi dan memantau warga yang membuang sampah sembarangan itu," kata Dewa beberapa waktu lalu.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved