Kejagung Tangkap Bos Sritex di Solo

Daftar Aset Mewah PT Sritex Siap Dilelang, Ada Penampakan Alphard hingga Mercedes-Benz S350

Mobil-mobil tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan yang kini tengah dalam proses kepailitan dan dijaga ketat oleh tim kurator.

Editor: pairat
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DAFTAR ASET SRITEX - Penampakan Aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang akan dilelang atau dijual oleh pihak Kurator, Jumat (23/5/2025). Tim kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan masih terus melakukan perawatan dan pemeliharaan aset, termasuk mesin-mesin pabrik. 

Misteri keuangan PT Sritex perlahan terbongkar, awalnya dinyatakan sempat untung Rp1,24 Triliun pada 2020, setahun kemudian malah rugi Rp15,65 Triliun pada 2021.

Hingga akhirnya PT Sritex dinyatakan pailit, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut untung rugi PT Sritex berdasarkan laporan keuangan itu ganjil.

Demikian fakta terbaru yang diungkap dari kasus ditangkapnya Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bank.

Fakta lainnya adalah ternyata ada 20 bank swasta yang juga memberikan kredit.

Sebelumnya, Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya pegawai bank, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; dan Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. 

Saat ini, Iwan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.

Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.

Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170.

Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57. 

Angka pinjaman Rp 692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian negara karena macet pembayaran.

Modusnya, PT Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan sejak Oktober 2024 lalu. 


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved