Berita OKU Timur

Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Pengadilan Tinggi Palembang telah memperberat hukuman terhadap Ahmad Ghufron, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Choirul
BERI KETERANGAN -- Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Hafiezd SH MH memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan banding atas kasus korupsi dana hibah Bawaslu, Selasa (20/05/2025). Kejaksaan menyambut baik vonis yang memperberat hukuman Ahmad Ghufron menjadi 5 tahun penjara. 

Ia menambahkan, jaksa masih memiliki waktu 14 hari sejak menerima salinan putusan untuk menentukan sikap akhir. “Yang jelas, kita siap menghadapi langkah hukum apapun,” tegasnya.

JPU sebelumnya mengajukan banding pada 24 Maret 2025, dengan tiga alasan utama, penerapan pasal yang dinilai tidak tepat, perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa (7,5 tahun penjara) dengan vonis awal (2 tahun), serta besaran uang pengganti yang dianggap terlalu kecil dibandingkan tuntutan semula sebesar Rp 2,1 miliar.

“Selama persidangan, terdakwa bahkan tidak pernah secara terbuka mengakui pengembalian dana. Nilai Rp 200 juta itu baru disebut dalam pledoi,” ungkap Hafiezd, menyoroti salah satu poin penting dalam pengajuan banding.

Kasus korupsi ini mencuat dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2020 yang diterima Bawaslu OKU Timur, dengan anggaran sebesar Rp 16,5 miliar yang bersumber dari APBD.

Sebagai Ketua Bawaslu saat itu, Ahmad Ghufron menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan diduga memerintahkan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Jaksa menyebut modus yang digunakan antara lain belanja fiktif serta mark-up anggaran.

Ghufron ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari OKU Timur pada 29 Agustus 2024, dan kini ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura.

Selain Ghufron, tiga terdakwa lain dalam kasus ini telah lebih dahulu divonis bersalah, yaitu Karlisun, Akhmad Widodo, dan Mulkan. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman antara 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti ratusan juta rupiah.

Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 4,6 miliar. Hingga kini, kejaksaan telah berhasil menyita sekitar Rp 2,47 miliar dari para terdakwa. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved