Berita OKU Timur

Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Pengadilan Tinggi Palembang telah memperberat hukuman terhadap Ahmad Ghufron, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Choirul
BERI KETERANGAN -- Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Hafiezd SH MH memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan banding atas kasus korupsi dana hibah Bawaslu, Selasa (20/05/2025). Kejaksaan menyambut baik vonis yang memperberat hukuman Ahmad Ghufron menjadi 5 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur berbuah manis.

Pengadilan Tinggi Palembang telah memperberat hukuman terhadap Ahmad Ghufron, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Putusan banding ini mencerminkan komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Mei 2025, majelis hakim tingkat banding menyatakan Ahmad Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ghufron dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Ghufron juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 900.295.000.

Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan pengembalian yang telah dilakukan ke kas negara sebesar Rp 280.531.400, sehingga total yang masih harus dibayar mencapai Rp 619.763.600.

Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Ghufron akan menghadapi tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Putusan banding ini jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Palembang, yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 200 juta.

Putusan ringan itu sebelumnya menuai kritik dari pihak kejaksaan karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.

Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah, melalui Kasi Pidsus Hafiezd SH MH, didampingi Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan, menyambut baik putusan tersebut.

Ia menyebut, keputusan banding telah diterima secara resmi pada Jumat, 16 Mei 2025.

Meskipun demikian, jaksa masih belum menentukan langkah selanjutnya.

“Kita masih pikir-pikir. Kalau pihak terdakwa mengajukan kasasi, kita juga siap ikut kasasi,” kata Hafiezd pada Selasa (20/05/2025).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved