Lesti Kejora Dilaporkan

Diduga Langgar Hak Cipta, Lesti Kejora Dilaporkan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar

Pedangdut ternama, Lesti Kejora, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Editor: adi kurniawan
Instagram
UU HAK CIPTA- Potret pedangdut Lesti Kejora, dicapture dari instagram Selasa (20/5/2025). Lesti Kejora, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

SRIPOKU.COM -- Pedangdut ternama, Lesti Kejora, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan ini diajukan oleh Yoni Dores, seorang pencipta lagu, melalui asisten pribadinya, Pepi, dan tim kuasa hukum Ilham serta Endang.

Lesti Kejora terancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar jika terbukti bersalah.

Pepi mengungkapkan bahwa lagu-lagu yang diduga dilanggar hak ciptanya oleh Lesti Kejora awalnya diciptakan untuk penyanyi Iis Dahlia.

"Pak Yoni Dores itu adalah adik dari almarhum Pak Deddy Dores," ujar Pepi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (20/5/2025).

"Lagu itu sebenarnya awalnya itu diciptakan untuk Ibu Iis Dahlia."

Pihak Yoni Dores mengaku terkejut saat mengetahui Lesti Kejora meng-cover beberapa lagu milik kliennya tanpa izin.

"Ternyata kita enggak tahu kenapa tiba-tiba kok dia buat cover. Dan kita lihat di YouTube cover lagu itu bukan cuma satu," tambah Pepi.

Lagu-lagu yang dimaksud antara lain "Bagai Ranting yang Kering" yang populer dibawakan Iis Dahlia, serta "Cinta Bukanlah Kapal", "Arjunanya Buaya", dan "Buaya Buntung".

"Kalau yang sekarang kita klaim adalah dia membuat cover tanpa seizin penciptanya," jelas Pepi.

Dugaan pelanggaran hak cipta ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2017.

Pihak Yoni Dores sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi kepada Lesti, namun tidak ada tanggapan dari istri Rizky Billar itu.

"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora," kata Ilham.

"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan. Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi."

Laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya menjerat Lesti Kejora dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved