Lesti Kejora Dilaporkan

Diduga Langgar Hak Cipta, Lesti Kejora Dilaporkan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar

Pedangdut ternama, Lesti Kejora, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Editor: adi kurniawan
Instagram
UU HAK CIPTA- Potret pedangdut Lesti Kejora, dicapture dari instagram Selasa (20/5/2025). Lesti Kejora, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Ilham menegaskan bahwa pihaknya memiliki cukup bukti dan saksi untuk memperkuat laporan tersebut.

Terancam Denda Rp4 Miliar

Diketahui, Lesti Kejora diduga telah mengcover lagu milik Yoni Dores sejak tahun 2017.

Namun, tanpa izin resmi dan tanpa pernah melakukan komunikasi dengan Yoni Dores.

Ilham membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pihak Yoni Dores melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali.

Namun sayang, somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut.

"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora,"

"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan." 

"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi,"  kata Ilham.

Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.

"Cukup bukti dan saksinya ada," 

"Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," katanya.

Ilham menyatakan bahwa Lesti Kejora telah cover lagu milik kliennya sejak 2017, tanpa melakukan komunikasi maupun permintaan izin kepada pencipta lagu.

"Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu sampai sekarang membawakan lagu klien kami tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami," tutur Ilham.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved