Berita Palembang
SPMB SMA Sumsel 2025, DPRD Ingatkan Disdik: Jangan Ada Titip Menitip!
anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rita Suryani, menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam seluruh proses.
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA negeri sederajat tahun ajaran 2025/2026, anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rita Suryani, menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam seluruh proses penerimaan.
Berkaca pada pengalaman SPMB sebelumnya yang dinilai kurang tertib, Komisi V berharap Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel dapat menggelar proses penerimaan siswa baru tahun ini dengan lebih baik.
Menurut Rita Suryani, evaluasi terhadap sistem SPMB sebelumnya akan terus dilakukan oleh pihaknya untuk memberikan masukan konstruktif kepada Disdik sebagai pihak penyelenggara.
"Sekarang ini Disdik di bawah Plt Kadisdik Zulkarnaen, dan sistem saya rasa masih belum berubah sama saja seperti sebelumnya. Tapi kami masih mengevaluasi kinerja Disdik terkait sistem SPMB ini, bagaimana ke depannya untuk masuk sekolah masih dalam evaluasi," ujar Rita pada Sabtu (17/5/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Komisi V DPRD Sumsel sebagai mitra kerja Disdik akan aktif mengawasi jalannya proses SPMB dan mengingatkan agar seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
"Jadi tidak ada titip menitip, pasti ada tindak lanjut (jika ada temuan atau laporan) dan benar-benar melakukan pengawasan dalam penerimaan siswa baru," tegas istri Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni, ini.
Lebih lanjut, Rita menyatakan bahwa Komisi V DPRD Sumsel siap menerima aduan dari masyarakat apabila di lapangan ditemukan indikasi kecurangan atau praktik tidak sehat dalam proses penerimaan siswa baru.
"Kami tetap menunggu, jika ada pengaduan kami akan menindaklanjuti," tandasnya.
Rita juga memberikan imbauan kepada para orang tua calon siswa baru untuk tidak mudah mempercayai oknum-oknum yang menjanjikan kelancaran masuk ke sekolah tujuan.
Ia mengingatkan bahwa proses SPMB saat ini dilakukan secara daring (online) dan akan terpantau secara sistem jika calon siswa tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Pastinya tidak ada jalur 'langit' sekarang ini, dan Plt Kadisdik sudah memastikan tidak ada titip menitip. Kalau bisa benar-benar sesuai yang diharapkan dalam penerimaan siswa ini, sistemnya memang benar yang bagus sesuai dengan passing grade," jelasnya.
Di sisi lain, terkait wacana penambahan jumlah SMA negeri di Sumsel, Rita mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam tahap evaluasi.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan di masa depan, mengingat terus meningkatnya jumlah lulusan SMP yang ingin melanjutkan ke jenjang SMA negeri.
"Kami akan evaluasi lagi sekolah mana yang harus ditambah, terus kenapa terjadi lonjakan calon siswa SMA sederajat dari SMP, apa sebabnya? Dan kami masih mengevaluasi semuanya dari kepala sekolah karena masih banyak Plt. Pastinya harus ada keseimbangan ideal antara SMP dan SMA, jangan sampai terlalu banyak SMP daripada SMA nanti susah daya tampungnya," tukas Rita.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Nomor: 067/5755/SMA.1/DISDIK.SS/2025 tentang penetapan daya tampung wilayah penerimaan murid baru pada sistem penerimaan murid baru di SMA Negeri Provinsi Sumsel tahun ajaran 2025/2026.
Meski Demo Ditunda, Ratusan Personel Polisi di Palembang Tetap Berjaga di DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Masyarakat Palembang Gencar Dukung H Halim, Ajukan Tahanan Rumah ke Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Harga Laptop AI Asus 2025, Kini Resmi Hadir di Palembang |
![]() |
---|
TERSINGGUNG Anggota DPRD Sumsel Minta Walikota Ganti Camat IB 1 Palembang, Ini Klarifikasi Alexander |
![]() |
---|
Deteksi Penyakit Lebih Dini, Generali Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat dan Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.