Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Hukum Syara dan Pembagiannya

Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Freepik
RANGKUMAN FIQIH KELAS 12 - Ilustrasi belajar via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Hukum Syara dan Pembagiannya 

a. Sebab. Ulama ushul mendefinisikan sebab adalah sifat zahir, tetap dan menetapkan suatu hukum karena syari'at mengaitkan sebab dengan sifat

b. Syarat adalah sesuatu yang tiadanya mengharuskan ketiadaan, dan keberadaannya tidak mengharuskan keberadaan ataupun ketiadaan rukun juga mengharuskan ketiadaan hukum ketika rukun tidak ada.

c. Mani' (penghalang) adalah sifat zahir yang pasti, yang menghalangi tetapnya hukum, atau dengan istilah lain sesuatu yang mengharuskan tidak adanya hukum atau batalnya sebab.

Macam-Macam Mani':

1. Mani' terhadap hukum
2. Mani' terhadap sebab

d. Azimah dan rukhshah.

Azimah adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf tanpa adanya uzur.

Rukhshah adalah hukum yang berkaitan dengan suatu perbuatan karena adanya uzur sebagai pengecualian dari azimah

e. Sah dan Batal

Sah dan batal adalah sesuatu yang dituntut oleh Allah dari para mukallaf berupa perbuatan dan apa yang ditetapkan-Nya untuk mereka berupa syarat dan sebab, apabila mukallaf melaksanakannya terkadang menghukuminya sah dan terkadang menghukuminya tidak sah, sebab dan syarat tersebut.

Mahkum Fih

Adalah perbuatan orang mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara'.

Mahkum fih berkaitan dengan realisasi atau implementasi dari hukum taklifi.

Mahkum fih (perbuatan hukum) itu akan dapat dilihat realisasinya dalam lima kategori ketentuan hukum syara' yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.

Mahkum Alaih

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved