Nikita Mirzani Ditahan

Masa Tahanan Diperpanjang 3 Kali, Nikita Mirzani Segera Bebas, Laporan Reza Gladys Belum Lengkap

Sejak ditahan pada bulan Maret lalu, Nikita Mirzani digadang-gadang akan segera bebas.

Warta Kota/Arie Puji
NIKITA MIRZANI BEBAS - Presenter dan pemain film Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) siang. Masa tahanan diperpanjang 3 kali, Nikita Mirzani segera bebas 

Sebelumnya, atas laporan Reza Glady, Nikita Mirzani kini tengah ditahan atas kasus pemerasan.

Nikita yang awalnya ditahan hanya 20 hari pun kini masa tahannya ditambah menjadi 40 hari.

Nikita ditahan bersama Mail Syahputra asistennya sejak 4 Maret 2025 lalu.

Rupanya kasus itu turut disorot oleh Robertus Lopiga.

Menanggapi itu, Robertus mengurai kemungkinan Nikita Mirzani untuk bebas berkat bukti percakapan yang diam-diam direkam Reza Gladys.

"Saya tidak tahu bukti apa yang telah dikantongi oleh penyidik. Namun, saya sempat mendengar dan membaca di berita, saya tidak tahu kebenarannya ya, bahwa ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terlapor," ujar Robertus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News Jumat (28/3/2025) lalu.

KASUS REZA GLADYS - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Nikita Mirzani bisa bebas, Reza Gladys kemungkinan ditahan
KASUS REZA GLADYS - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Nikita Mirzani bisa bebas, Reza Gladys kemungkinan ditahan (Tribun Banten/desi purnamasari)

Menurut Robert, apabila rekaman itu menjadi satu-satunya bukti yang dibawa pihak Reza Gladys, akan ada kemungkinan Nikita segera bebas.

"Kalau rekaman pembicaraan itu saja yang dijadikan sebagai bukti, maka bisa saja rekaman yang dipakai atau direkam secara diam-diam itu dinyatakan sebagai unlawful legal evidance. Atau mendapatkan bukti-bukti dengan cara yang tidak benar," bebernya.

Dijelaskan Robert, yang berhak merekam diam-diam hanyalah penegak hukum.

"Rekaman itu hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum sebagaimana di dalam Undang-undang ITE," imbuh Robert.

Pihaknya justru menyoroti aksi Reza Gladys tersebut layak untuk diproses secara hukum.

"Nah, merekam kemudian disebarluaskan tentunya juga memiliki sanksi pidana. Jadi tidak serta-merta rekaman yang kita punya secara diam-diam hanya akan menjerat orang. Kita pun dapat terjerat."

"Sehingga, jika rekaman tersebut sebagai bukti di awal sekali pembuatan laporan. Maka sangat mungkin Nikita Mirzani ini akan lepas dari segala tuntutan," tegas Robert.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved