Berita Prabumulih

Polsek Cambai Ringkus Dua Pemuda Pencuri Kabel Listrik PT Indo Rubber Prabumulih

Polisi meringkus dua dari empat pelaku pencurian kabel listrik milik PT Indo Rubber di Wilayah Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sumsel.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/edison bastari
MALING KABEL - Dua dari empat pelaku maling kabel listrik milik PT Indo Rubber Prabumulih berhasil diringkus Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Polisi meringkus dua dari empat pelaku pencurian kabel listrik milik PT Indo Rubber di Wilayah Kecamatan Cambai Kota Prabumulih .

Dua pelaku yang ditangkap berinisial A (38) dan AS (19), keduanya warga Desa Alai, Dusun II, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim. Mereka ditangkap saat sedang memotong dan mengupas kabel listrik di Jalan Nigata, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, dekat SMAN 6 Prabumulih, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi kedua pelaku digagalkan oleh tim kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Andri Desi SH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula saat Herman (45), seorang pekerja perusahaan, menerima telepon dari rekannya berinisial D yang memberitahukan bahwa kabel listrik milik PT Indo Rubber telah dicuri.

Setelah menerima laporan tersebut, Herman mendatangi lokasi dan menghitung kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 13 Mei 2025.

Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati kedua tersangka sedang memotong dan mengupas kabel listrik di Jalan Nigata, Kelurahan Cambai. Petugas langsung meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dan diduga merupakan hasil curian. Barang bukti tersebut antara lain 1 buah tas selempang warna hitam merek Supreme, 1 buah pisau carter warna biru, 1 buah sarung tangan, 1 buah golok bergagang kayu warna cokelat, dan potongan kabel tembaga.

"Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolsek Cambai untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek pada Rabu (14/5/2025).

Kapolsek mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dua pelaku lainnya yang masih buron. "Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," tegasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved