Berita Mahfud MD

Mahfud MD Bongkar Bobrok Hukum di Indonesia, Jual Beli Pasal hingga Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD buka-bukaan terkait bobroknya hukum yang ada di Indonesia, mulai dari jual beli pasal

Editor: pairat
WARTAKOTA/YULIANTO
MAHFUD BONGKAR BOBROK - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Kini Mahfud bongkar betapa bobroknya hukum di Indonesia. 

Dia menyatakan pernah mendengar sendiri bagaimana daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk sebuah undang-undang diperjualbelikan mulai dari sebesar Rp 50 juta untuk satu orang anggota dewan.

Diketahui, DIM merupakan daftar tanggapan dari pembentuk UU (pemerintah/DPR) terhadap draf RUU yang diajukan.

"Saya dengar sendiri itu di gedung DPR. Dan mereka bangga saja ketika itu satu DIM dibayar berapa saat itu. Satu DIM, biasanya satu undang-undang itu DIM-nya akan ratusan," ujar Mahfud dalam kanal YouTube-nya Mahfud MD Official yang ditayangkan, Sabtu (12/5/2025).

"Satu DIM setiap anggota agar ikut pesanan dari luar itu bisa Rp 50.000 (maksud setelah dikoreksi adalah Rp 50 juta). Dan yang mendapat itu senang-senang saja tuh," katanya lagi.

Kasak-kusuk mafia hukum tersebut membuat Mahfud yakin bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat hukum.

Menurutnya, Indonesia tak lagi darurat mafia peradilan.

Sebab, proses penegakan hukum tak hanya dimainkan oleh para penegaknya, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

"Pejabat di birokrasi itu bermafia juga dalam kasus-kasus di luar pengadilan. Legislatif itu bisa membuat undang-undang dengan berkongkalikong dengan orang luar. Agar sebuah undang-undang ini dicoret pasalnya, agar ditambah ini, agar macam-macam pesanan," imbuhnya.

Dalam konteks saat ini, eks Menko Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan, mafia peradilan sudah sangat busuk dan dilakukan secara berjamaah.

Hakim yang dulunya menerima suap sendiri-sendiri, kini dilakukan secara berjamaah.

"Sekarang itu (para hakim) bertemu, bersidang antar hakim itu sebelum putusan. Berkonspirasi, lah gitu ya? Berkonspirasi gitu. Tidak satu-satu lagi," katanya. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved