Berita Mahfud MD

Mahfud MD Bongkar Bobrok Hukum di Indonesia, Jual Beli Pasal hingga Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD buka-bukaan terkait bobroknya hukum yang ada di Indonesia, mulai dari jual beli pasal

Editor: pairat
WARTAKOTA/YULIANTO
MAHFUD BONGKAR BOBROK - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Kini Mahfud bongkar betapa bobroknya hukum di Indonesia. 

II. Hukum Sudah seperti Toko Kelontong, Tinggal Beli

Mahfud MD juga menyebut hukum di Indonesia sudah seperti toko kelontong.

Hal ini menyusul banyaknya hakim yang terjerat kasus suap.

Dia mengatakan, setiap pengadilan seolah berjejaring dengan pengadilan lain untuk menerima suap, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sehingga sekarang, hukum sudah seperti apa? Seperti toko kelontong. Tinggal beli orang," kata Mahfud.

"Anda mau beli hukum berapa? Sekelas apa? Sekualitas apa? Begitu. Nah itu yang sekarang," katanya lagi.

Mahfud juga melihat tidak ada keprihatinan dari para hakim atas peristiwa suap yang terjadi di peradilan hukum di Indonesia.

Banyak hakim yang bersikap apatis dan melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa, serta tak perlu dilakukan mitigasi yang lebih luas.

"Dan kadang-kadang hakim-hakim yang tidak terlibat itu tidak prihatin. Yang tidak terlibat formal, yaudah itu biasa, kan ada yang begitu, ada yang tidak. Tidak ada rasa prihatin," imbuhnya.

Mahfud bahkan menyebut, justru ada yang membela sikap salah dari para hakim yang terlibat suap.

Sehingga, dia merasa hal yang wajar ketika ada pemberitaan yang menyebut hakim menjadi penegak hukum paling banyak ditangkap dalam kasus korupsi.

Dilansir dari Kompas.id, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hakim menjadi penegak hukum yang paling banyak ditangkap akibat kasus korupsi.

Data dalam rentang waktu 2010-2025 menyebut ada 31 hakim yang terjerat korupsi yang ditangani KPK, kemudian ada 19 pengacara, 13 jaksa, dan 6 polisi.

III. Jual Beli Pasal UU di DPR RI, Harganya Mulai dari Rp 50 Juta Per Anggota.

Mahfud MD juga mengaku pernah mendengar tentang mafia hukum di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat masih menjabat sebagai hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved