Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fiqih Kelas 12 MA Kurikulum Merdeka Bab 12, Ringkasan Kaidah Mantuq dan Mafhum

Rangkuman Materi Fiqih Kelas 12 MA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 12, Ringkasan Kaidah Mantuq dan Mafhum ini bisa menjadi referensi belajar peserta

Freepik
RANGKUMAN FIQIH - Ilustrasi solat via Freepik. Rangkuman Materi Fiqih Kelas 12 MA Kurikulum Merdeka Bab 12, Ringkasan Kaidah Mantuq dan Mafhum 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Rangkuman Materi Fiqih Kelas 12 MA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 12, Ringkasan Kaidah Mantuq dan Mafhum.

Rangkuman Materi Fiqih Kelas 12 MA Kurikulum Merdeka Semester 2 Bab 12, Ringkasan Kaidah Mantuq dan Mafhum ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.

Baca juga: Rangkuman Materi Alquran Hadist Kelas 7 MTs, Ringkasan Alquran dan Hadist Sebagai Pedoman Hidupku

Definisi mantuq adalah:

المنطوق هو ماذل عَلَيْهِ اللفظ في محل النطق أي يكون حكمًا لِلْمَذْكُرِ وَحَلَّا مِنْ أَحْوَلِهِ

Mantuq adalah suatu hal atau hukum yang diterangkan oleh suatu lafadz sesuai bunyi tersebut.

Maksud dari definisi di atas mantuq adalah lafadz yang kandungan hukumnya dipahami dari apa yang diucapkan. Dengan kata lain mantuq itu adalah makna yang tersurat (terbaca).

Pembagian Mantuq

Mantuq terbagi ke dalam dua bagian yaitu:

a. Mantuq nash, yaitu:

الْمَنْطَوْقُ هُوَ مَالَا يَحْتَمِلُ التَّأْوِيل

Mantuq adalah dalil yang tidak menerima takwil

b. Mantuq dhahir, yaitu: suatu perkataan yang menunjukkan suatu makna tetapi makna ini bukan yang dimaksud.

Pengertian Mafhum

Mafhum adalah:

الْمَقْهُومُ هُوَ مَا دَلَّ عَلَيْهِ اللَّفْظُ لَا فِي مَحَلَ النُّطْقِ

Mathum adalah suatu hukam yang diterangkan oleh suatu lafad: tidak menurut bunyi lafad: itu sendiri.

Mafhum adalah suatu lafadz yang kandungan hukumnya dipahami dari apa yang terdapat dibalik arti mantuq-nya.

Atau dengan kata lain mafhum itu disebut dengan makna tersirat dari suatu lafadz.

Pembagian Mafhum

a. Mafhum Muwafaqah Mathum muwafaqah, yaitu

المفهوم الموافقة حيث يكون المسكوت عنه موافقا لِلْحَفوظ فِيهِ

Mafhum marwafaqah adalah mafhum yang apabila hukum-hukum yang tidak disebutkan dalam lafad: itu cocok atau sesuai dengan yang disebutkan dalam lafadz tersebut tidak berlawanan.

Maksudnya adalah menetapkan hukum dari makna yang sejalan atau sesuai dengan makna mantuq-nya (yang diucapkan), contohnya haramnya memukul orang tua dan hal-hal yang menyakiti orang tua.

Mafhum muwafaqah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

a. Fahwal khitab, yaitu apabila yang dipahami lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan

b. Lahnal khitab, yaitu apabila yang dipahami sama hukumnya dengan yang diucapkan.

Mafhum mukhalafah

1) Mafhum dengan sifat, yaitu berlakunya kebalikan, hukum sesuatu disertai dengan sifat,apabila sifat itu tidak menyertainya

2) Mafhum dengan ghayah, yaitu berlakunya hukum yang disebutkan sampai batas waktu tertentu, dan berlaku kebalikan hukum setelah batas waktu tersebut berlalau

3) Mafhum dengan syarat, yaitu berlakunya kebalikan hukum sesuatu yang berkaitan dengan syarat, apabila syarat itu tidak terdapat padanya

4) Mafhum dengan adad (bilangan), artinya mafhum kata bilangan, yaitu berlakunya kebalikan suatu hukum yang berkaitan dengan bilangan tertentu bagi jumlah yang kurang atau lebih daripada yang dinyatakan oleh kata bilangan itu

5) Mafhum dengan laqab (gelar), yaitu mafhum dari nama yang menyatakan zat, baik nama diri, seperti Ali, Jakarta, Jawa dan sebagainya, atau berbentuk kata sifat, seperti pembunuh, pencuri dan sebagainya, atau nama jenis seperti emas, padi dan sebagainya

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved