Terbukti Bersalah Putus Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Heru Hanindyo, satu dari tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider
SRIPOKU.COM -- Terdakwa Heru Hanindyo, satu dari tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal tersebut sebagaimana putusan atau vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap satu dari tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua Teguh Santoso, dalam sidang vonis, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hanindyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi.
Atas perbuatannya, Heru dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memperberat hukuman Heru, di antaranya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," ucap hakim.
Tak hanya itu, Heru juga dinilai tidak menyadari kesalahannya.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman Heru, kata majelis, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur, dituntut paling berat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia dituntut hukuman penjara selama 12 tahun karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.
Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dinilai Melanggar Sumpah Jabatan
Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru, menurut jaksa, adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dituntut pidana penjara 9 tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan. Keduanya juga menjadi bagian dari majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
| Duduk Perkara Vonis Hukuman Zarof Ricar Eks Pejabat MA Kasus Gratifikasi Dari 16 Tahun Jadi 18 Tahun |
|
|---|
| Profil Zarof Ricar Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Eks Pejabat MA Timbun Harta Rp 1 Triliun Potensi Dapat Hukuman Tambahan, Mahfud: Tak Cukup 16 Tahun |
|
|---|
| NASIB PNS yang Timbun Uang Rp 1 Trilun di Rumah, Hakim Sebut Harapan Hidup Sampai Berusia 72 Tahun |
|
|---|
| Detik-detik Hakim Menangis Saat Bacakan Putusan Zarof Ricar, Penyuap Hakim Agung Kasus Ronald Tannur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Heru-Hanindyo-Hakim-yang-Jadi-Tersangka-Kasus-Vonis-Bebas-Ronald-Tannur.jpg)