Berita OKI

Kapolsek Pedamaran Panggil 24 Pengusaha Hiburan Musik Terkait Pemutaran Musik Remix dan DJ

Kapolsek Pedamaran, Iptu M Indra Gunawan, mengambil tindakan dengan mengumpulkan 24 pengusaha musik yang beroperasi di wilayahnya.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
sripoku.com/nando
PENGUSAHA HIBURAN - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pedamaran, Iptu M Indra Gunawan mengumpulkan 24 pengusaha hiburan musik yang beroperasi wilayahnya untuk tidak lagi memutar musik remix dan full DJ di acara hajatan masyarakat. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Masih ada warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang menggelar hajatan dengan hiburan musik remix (disko) dan DJ (Disc Jockey) yang menjadi tempat berkumpulnya pengguna narkotika dan alkohol.

Mengetahui adanya temuan itu, Kapolsek Pedamaran, Iptu M Indra Gunawan, mengambil tindakan dengan mengumpulkan 24 pengusaha musik yang beroperasi di wilayahnya.

"Benar, beberapa waktu lalu kami dari unsur kecamatan, Koramil, Polsek, tokoh masyarakat, dan tokoh agama berinisiatif mengundang para pengusaha orgen tunggal yang ada di Kecamatan Pedamaran untuk berkumpul membuat kesepakatan bersama," ungkap Kapolsek saat ditemui pada Kamis (8/5/2025) siang.

Dalam kesepakatan itu, 24 pemilik usaha orgen tunggal menegaskan tidak akan lagi menghibur dengan musik remix dan hanya diperbolehkan memutar lagu dangdut.

"Mereka sepakat tidak ada musik remix maupun DJ pada acara hajatan di Kecamatan Pedamaran. Begitu juga dengan pengusaha musik dari luar yang disewa di sini," tegasnya.

Indra menjelaskan, kebijakan ini diambil karena menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masih adanya musik remix yang dimainkan pada acara hajatan, baik pernikahan maupun khitanan.

"Maka atas dasar itulah kami selalu mengimbau kepada kepala desa dan tuan rumah untuk tidak memainkan musik remix pada saat hajatan. Namun, ternyata masih ada saja yang menggelarnya,"

"Sehingga dengan demikian, kami meminta pemilik usaha orgen dan masyarakat jangan lagi memutar musik remix dalam setiap kegiatan," pesannya.

Menurutnya, jika nanti ditemukan ada masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pemilik orgen dan pihak yang mengadakan hajatan akan ditindak tegas.

"Tentunya kami akan menindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," bebernya.

Indra mengatakan bahwa kebijakan larangan pemutaran musik remix dan DJ ini berdasarkan pada surat edaran Bupati OKI nomor 509/D.PMD/III.1/2024 terkait imbauan larangan musik remix yang ditujukan kepada seluruh masyarakat, surat edaran dari Kapolda Sumsel, dan Kapolres OKI untuk mendukung terciptanya situasi aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved