Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman Dekan UMP Digelar di Polrestabes Palembang

Tahapan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan seorang Dekan UMP kini masuk tahap gelar perkara

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Andi Wijaya
GELAR PERKARA - Tim kuasa hukum pelapor memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan seorang Dekan Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) memasuki babak baru dengan digelarnya gelar perkara di Polrestabes Palembang pada Rabu (7/5/2025) siang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tahapan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan seorang Dekan Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) memasuki babak baru dengan digelarnya gelar perkara di Polrestabes Palembang pada Rabu (7/5/2025) siang.

Gelar perkara ini dihadiri oleh pihak kepolisian, tim kuasa hukum pelapor, Irfansyah Dwi Putra, serta pihak terlapor.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan melengkapi proses peristiwa kejadian yang sebenarnya, menyusul rekonstruksi yang telah dilakukan sebelumnya di Polsek SU II Palembang.

Joni Ardiansyah, salah satu anggota tim kuasa hukum pelapor, didampingi Lani Novriansyah, M Fitri, dan Febian Yustisiano, menjelaskan bahwa dalam gelar perkara tersebut, Kanit Reskrim telah memaparkan semua fakta yang ditemukan selama penyelidikan.

Pihak pelapor menegaskan bahwa saat kejadian di ruangan Dekan, hanya ada empat orang, yaitu terlapor (Dekan Fakultas Hukum UMP), pelapor, dan dua orang saksi dari pihak pelapor.

Mereka juga menyoroti saksi yang dihadirkan pihak terlapor yang disebut tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

Mengingat kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan, tim kuasa hukum pelapor berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka kepada terlapor.

Mereka menilai bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

"Kami berharap dari gelar perkara ini, penyidik dapat menyimpulkan dan menetapkan status terlapor jadi tersangka dalam perkara ini," ujar Joni Ardiansyah usai gelar perkara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved