Berita OKU

Polres OKU Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Pelaku dan 233 Gram Ganja Diamankan

Satresnarkoba Polres OKU di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE MSi berhasil menggagalkan peredaran 223,77 gram ganja.

Penulis: Leni Juwita | Editor: tarso romli
sripoku.com/leni juwita
TERSANGKA PENGEDAR GANJA---Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE MSi berhasil mengamankan tiga tersangka penyalah-gunaan narkotika jenis ganja. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE MSi berhasil menggagalkan peredaran 223,77 gram ganja dan membekuk 3 tersangka.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon yang didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE MSi kepada awak media Selasa (6/5/2025) menjelaskan 3 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TR (40), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat OKU. Kemudian AZ (43), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat OKU dan II (18), warga Jalan Kandis, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Tersangka TR (40) yang diketahui sebagai pengedar barang haram diamankan di rumahnya pada hari Selasa (29/4/2025). Dari tangan tersangka TR (40), ditemukan barang bukti daun ganja seberat 52,60 gram. Sedangkan dari tersangka AZ (43) selaku bandar daun ganja diamankan di rumahnya pada hari yang sama, dari tangan tersangka AZ ditemukan uang hasil penjualan kepada TR sebanyak Rp 700.000.

Selanjutnya tersangka II (18) dengan status bandar daun ganja, diamankan di rumahnya di kawasan Kelurahan Sekarjaya pada hari Kamis (1/5/2025). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja seberat 170,77 gram yang siap edar.

Kapolres OKU yang juga didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menjelaskan, tiga tersangka dengan dua kasus ini merupakan tangkapan selama dua hari di awal bulan Mei 2025 ini. Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini berkat informasi dari masyarakat yang senantiasa aktif melaporkan kecurigaan terhadap tersangka.

Dikatakan Kapolres, kasus narkotika yang berhasil diungkap ini merupakan prestasi bagi polisi dalam waktu hanya dua hari bisa menangkap 3 pelaku narkoba. “Ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU,” tegas Kapolres.

Jajaran Polres OKU optimis bisa menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU. Dalam kesempatan itu Kapolres juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat sama-sama memerangi narkoba. Kemudian para orang tua juga agar mengawasi pergaulan anaknya agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba kini memang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang sangat berat karena peredarannya sudah sampai ke desa-desa dan korbannya juga tidak pandang usia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved