Berita Prabumulih

Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap

Seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, inisial F (51), diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih Senin (5/5/2025).

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
handout
PENGEDAR SABU - Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial F (51), diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, inisial F (51), diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Warga Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih itu ditangkap di kediamannya, karena diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tempat tinggalnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram, 1 buah pirex kaca berisi sabu seberat 1,07 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit ponsel OPPO warna emas, 1 buah sekop plastik, 1 lembar plastik klip bening, dan 1 kotak rokok merek FLY warna hitam.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH MSi, didampingi Iptu Rudi Hartono SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Jonson mengatakan bahwa penangkapan terhadap F dilakukan di rumahnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pria tersebut kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Iptu Rudi Hartono SH langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 8 paket sabu yang dibungkus dengan timah rokok merah di bawah karpet kamar tersangka.

"Selain itu, 2 paket sabu lainnya ditemukan dalam kotak rokok merek FLY warna hitam yang berada di lantai dekat tersangka," ungkapnya.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Wahyu (DPO) seharga Rp 800 ribu dan rencananya akan dijual kembali.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Jonson.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved