Berita Ogan Ilir
Tampang Pelaku Pungli Kerap Resahkan Pengendara di Gerbang Tol Kramasan OI, Keok Dibekuk Polisi
Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir yang mendapat laporan dari masyarakat, segera mengamankan pelaku.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi di seputaran Gerbang Tol Kramasan, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir yang mendapat laporan dari masyarakat, segera mengamankan pelaku.
"Ada seseorang yang diduga sudah sering meminta uang secara paksa kepada pengendara," kata Kasat Samapta Polres Ogan Ilir AKP Sutopo, Minggu (4/5/2025).
Pelaku yang diamankan yakni Bakarudin, berusia 31 tahun, warga Ketapati Palembang.
Saat dicokok petugas, pelaku sedang menyetop truk yang keluar dari Gerbang Tol Kramasan.
"Memang sebelumnya sudah banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan para pelaku, terutama sopir truk," ujar Sutopo.
Selain pelaku yang merupakan pengangguran tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp 25 ribu.
Pelaku telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah didata dan dibina, pelaku pungli ini diarahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata Sutopo menegaskan.
Sat Samapta Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di lokasi dan jam rawan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aksi serupa di wilayahnya,” pesan Sutopo.
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.