Berita Ogan Ilir

Dalih Nafkahi Orangtua, Pemuda 18 Tahun di Ogan Ilir Nekat Edarkan Sabu

Aparat kepolisian dari Polres Ogan Ilir berhasil menciduk seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial KI, warga Desa Bangun Jaya

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DITANGKAP POLISI - Pelaku pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (2/5/2025) pagi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung dari tangan pelaku. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Aparat kepolisian dari Polres Ogan Ilir berhasil menciduk seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial KI, warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, atas dugaan kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Kamis (1/5/2025) malam, dan dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa KI mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat diinterogasi.

"Pelaku mengakui narkoba jenis sabu itu miliknya. Yang bersangkutan langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut," ujarnya di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (2/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa KI berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tempat tinggalnya dan sekitarnya.

Ironisnya, kepada pihak kepolisian, KI mengaku nekat menjalankan bisnis haram ini dengan alasan untuk menafkahi kedua orang tuanya.

"Pengakuan pelaku belum lama mengedarkan sabu dan alasannya untuk menafkahi orang tua. Kami masih lakukan penyidikan lebih mendalam terkait pengakuan ini," terang Iptu Surya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba yang dijalankan oleh KI.

Barang bukti tersebut meliputi sebuah pipet sekop plastik, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual-beli narkoba.

Iptu Surya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses tersangka KI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved