Viral di Medsos

Sosok Bang Arul Berani Hina Try Sutrisno Imbas Minta Gibran Rakabuming Diganti, Kini Mendadak Hilang

Sangking membela Gibran Rakabuming, Bang Arul sampai menghina dan menantang Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
TikTok Bang Arul
SOSOK BANG ARUL - Tangkapan layar TikTok Bang Arul Rabu (30/4/2025). Sosok Bang Arul berani hina Try Sutrisno 

Oleh karena itu, ia menilai, perlu ada penjelasan lebih lanjut dari para purnawirawan mengenai motif tuntutan tersebut.

Andi lantas mendukung respons dari Presiden Prabowo Subianto menanggapi tuntutan pencopotan Gibran.

Perlu kajian lebih dalam karena usulan ini sifatnya berkaitan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Diketahui, salah seorang yang turut mendukung pencopotan Gibran ialah Eks Wakil Presiden, Jenderal Purn TNI Try Sutrisno.

Gibran dianggap kurang cakap selama enam bulan menjadi Wapres mendampingi Prabowo.

Tuntutan Try Sutrisno

Adapun delapan sikap forum tersebut yakni : 

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

(SRIPOKU.COM / WARTAKOTA / TRIBUNTANGERANG)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved