Berita Muara Enim
Kejari Muara Enim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pokir DPRD 2023, Negara Rugi Rp 545 Juta
Proyek ini merupakan bagian dari program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau, Kabupaten Muara Enim.
Proyek ini merupakan bagian dari program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni JA, pensiunan PNS Dinas PUPR Muara Enim yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua kontraktor proyek, HD dan Z.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Gentam Gemuruh dengan nilai pagu sebesar Rp 977 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH yang didampingi Kasi Pidsus Kridyanto SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
Hal ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025.
“Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan pekerjaan. Realisasi fisik proyek hanya mencapai 36,58 persen dari volume kontrak, dan menyebabkan sebagian bangunan siring ambruk,” ungkap Anjasra dalam siaran pers, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, Anjasra menyebut bahwa proyek ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, namun juga mengancam keselamatan warga karena infrastruktur yang dibangun tidak sesuai standar dan tidak layak digunakan.
Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 545.291.539,35.
Untuk memudahkan proses hukum, ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim sejak 29 April hingga 18 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025.
Kejaksaan juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 150 juta dari tangan HD, yang merupakan Direktur CV Gentam Gemuruh, sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara ini. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Muara Enim tertanggal 14 Januari 2025.
Para tersangka dijerat dengan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek yang menjadi bagian dari program infrastruktur pedesaan ini awalnya bertujuan untuk mengatasi banjir dan memperkuat badan jalan.
Namun, karena dikerjakan di bawah spesifikasi, proyek tersebut justru merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Kejari Muara Enim Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, 15 Ribu Generasi Muda Terselamatkan |
![]() |
---|
Peduli Sungai, Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Muara Enim |
![]() |
---|
Perempuan Lansia Tewas Ditabrak Mobil |
![]() |
---|
Tembok Penahan Tanah Senilai Rp 2 M di Desa Pajar Bulan Semende Darat UIu Muara Enim Ambruk |
![]() |
---|
Muslim Nakhodai Forum Kades Kabupaten Muara Enim 2025 - 2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.