PSU di Empat Lawang

Babak Baru Pilkada Empat Lawang Sumsel Pasca Putusan MK, Paslon HBA - Henny Gugat Hasil PSU

Gugatan tersebut telah diajukan oleh paslon Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati kepada MK berdasarkan akta pengajuan permohonan

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Sahri Romadhon
GUGAT HASIL PSU - Tangkapan layar akta pengajuan permohonan pemohon elektronik yang diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati kepada Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon nomor urut 1 menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) 19 April lalu. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Babak baru Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Empat Lawang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati gugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April lalu.


Gugatan tersebut telah diajukan oleh paslon Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati kepada MK berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik dengan nomor 23/PAN.MK/e-AP3/04/2025.


Melalui pengacaranya, Fahmi Nugroho paslon nomor urut 1 ini menyampaikan ada 4 materi gugatan yang diajukan atas hasil PSU 19 April lalu yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang.

DEBAT PSU EMPAT LAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang akan gelar debat publik untuk 2 pasangan calon PSU Empat Lawang Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati dan Joncik Muhammad - Arifai, Minggu (13/4/2025), KPU pastikan ada sesi tanya jawab antar paslon pada debat publik ini.
DEBAT PSU EMPAT LAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang akan gelar debat publik untuk 2 pasangan calon PSU Empat Lawang Budi Antoni Aljufri - Henny Verawati dan Joncik Muhammad - Arifai, Minggu (13/4/2025), KPU pastikan ada sesi tanya jawab antar paslon pada debat publik ini. (handout)


“Sudah diterima oleh MK materi sudah beredar banyak mengenai politisasi birokrasi, money politik, netralitas penyelenggara pemilihan, dan kelalaian penyelenggara,” katanya.


“Permohonannya salah satunya kita minta diskualifikasi, pemenang kita minta dis karena kan banyak contohnya itu,” sambungnya.


Adapun saat ini pihaknya menunggu apakah akan diminta melakukan perbaikan permohonan oleh pihak MK atau tidak.


“Kita kan dihitung perbaikan sampai dengan jam 12 kalau seandainya tidak ada perbaikan berarti dipakai gugatan kita yang awal,” jelasnya.


Menanggapi adanya gugatan ini paslon nomor urut 2 Joncik Muhammad mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal gugatan ini.


“Biasa memang mekanisme hukum setelah penetapan KPUD masih ada saluran, bagi mereka yang belum puas masih ada perasaan ini, ada salurannya ke MK. Dan saya sudah lihat mereka kemarin sudah mendaftarkan ke MK mungkin proses beberapa hari ini menunggu berkas teregister setelah itu mungkin baru sidang pendahuluan,” katanya.

Menurutnya pihaknya akan siap dan taat pada hukum.


“Kita lihat nanti sidang pendahuluan apakah akan dismisal atau lanjut yang pasti kami siap lahir dan batin selalu patuh taat dengan hukum, kita sudah siapkan berbagai macam persiapan,” ujarnya.


Ia memprediksikan kemungkinan gugatan tersebut yakni berupa gugatan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tapi semua itu sudah kita siapkan insyaallah kita berkeyakinan hukum akan tegak dan keadilan akan benar-benar ditegakkan, pasangan JM - Fai pasa saat akan dilantik sebagai Bupati Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025-2030,” imbuhnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved