Berita Prabumulih

6 ASN di Prabumulih Bolos Kerja 2 Tahun hingga 10 Tahun Tapi Tetap Terima Gaji

Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui tidak pernah masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edison Bastari
10 TAHUN BOLOS - Inspektur Daerah Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM didampingi para Irban kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025). Indra Bangsawan mengungkapkan ada 6 ASN yang bolos bekerja selama 2 dan 3 tahun bahkan ada yang sejak 10 tahun terakhir. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Fakta mencengangkan terungkap di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui tidak pernah masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan ada yang tercatat bolos selama 2 hingga 3 tahun terakhir.

Lebih ironis lagi, satu di antara enam ASN tersebut ternyata sudah tidak pernah menginjakkan kaki di kantor selama 10 tahun terakhir, namun gaji mereka tetap dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih setiap bulannya.

Temuan ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih.

Sidak menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Kegiatan sidak ini sendiri merupakan tindak lanjut dari perintah Walikota Prabumulih, H Arlan, yang berupaya meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintahannya.

"Ada enam ASN yang tidak masuk bekerja sejak dua tahun dan tiga tahun terakhir, bahkan ada yang 10 tahun tidak masuk kerja," tegas Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, didampingi para Irban kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025).

Indra menjelaskan bahwa keenam ASN yang kedapatan bolos kerja tersebut tersebar di berbagai OPD, termasuk juga di kantor kelurahan.

"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasannya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Indra Bangsawan menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada Walikota Prabumulih.

Terkait sanksi yang akan diberikan, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kepala OPD masing-masing tempat pegawai tersebut bekerja.

"Kalau banyak yang bertanya apa kerja inspektorat selama ini dan kenapa baru sekarang bekerja, kami tegaskan kerja kami banyak. Urusan pegawai-pegawai itu tanggung jawab sepenuhnya kepala OPD sesuai dengan Perpres Nomor 94 Tahun 2021, jadi bukan kami yang melihat pegawai," tuturnya, seraya menambahkan bahwa Inspektorat melakukan pengawasan atas perintah langsung dari Walikota sehingga turun ke lapangan.

Saat ditanya apakah selama ini para pegawai yang bolos tersebut tidak mendapatkan peringatan dari kepala OPD masing-masing, Indra mengungkapkan bahwa dari enam pegawai tersebut, hanya satu pegawai kelurahan yang pernah diberikan peringatan oleh lurahnya hingga peringatan ketiga.

"Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami jika memang ada pegawai yang tidak masuk, sampaikan dan bersurat, apa penyebabnya, apakah sudah diperingati atau belum, untuk dilaporkan," terangnya.

Terkait identitas keenam ASN dan dinas tempat mereka bekerja, Inspektur Pemkot Prabumulih tersebut enggan memberikan keterangan secara pasti.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved