Berita MUBA

Pulang ke Muba, DPO Satu Tahun Dalam Kasus Pembacokan di Bayung Lencir Ditangkap Polisi

Jemat (41) warga PALI tersangka pembacokan di Bayung Lencir Muba ditangkap polisi setelah buron selama satu tahun karena kembali lagi ke Muba Sumsel.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
handout
DIAMANKAN - Jemat (40) Pelaku pembacokan yang menyebabkan korban luka berat ketika diamankan Polsek Bayung Lencir, Polres Muba, Senin (28/4/2025). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Setelah menjadi buron selama satu tahun, Jemat (41), pelaku pembacokan yang merupakan warga Dusun I Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polsek Bayung Lencir pada Sabtu (26/04/25) setelah kembali ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Dewa Parlasro Sinaga, melalui Kapolsek Bayung Lencir, IPTU Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Jemat dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke Bayung Lencir. Satuan Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan," ujar Wahyudi pada Senin (28/5/25).

Jemat telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bayung Lencir sejak 21 Maret 2024. Ia terlibat dalam tindak pidana pencurian berat terhadap korban bernama M. Safriansyah Naibaho yang terjadi di Dusun I Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Jemat mengakui perbuatannya. Ia menyerang korban dengan parang dan mengenai bahu kiri korban sebanyak satu kali.

"Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten PALI untuk menghindari kejaran polisi," ungkapnya.

Motif pelaku melakukan penyerangan adalah karena takut diproses hukum dan ingin membalas dendam. Setelah setahun berlalu, pelaku kembali ke Bayung Lencir karena membutuhkan pekerjaan, dan keberadaannya diketahui oleh masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jemat kini menjalani proses hukum di Polsek Bayung Lencir. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun, tegasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved