Breaking News

Update Terbaru Kasus Dugaan Suap PAW Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Minta Uang Karaoke Rp 40 Juta

Berikut ini update terbaru kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Tayang:
Editor: adi kurniawan
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini update terbaru kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan disebut pernah meminta uang Rp 40 juta untuk mengganti biaya karaoke bersama kader PDI-P Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

Keterangan tersebut disampaikan eks anggota Bawaslu sekaligus kader PDI-P, Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi uang Rp 400 juta yang dijanjikan untuk Wahyu guna mengurus PAW Harun Masiku, namun akhirnya batal diserahkan.

Setelah itu, jaksa KPK mengulik apakah Wahyu pernah meminta sejumlah uang kepada Tio.

"Meskipun saudara Wahyu enggak tahu terkait uang itu apakah ada permintaan ketika Wahyu butuh duit kemudian dia pernah meminta kepada saudara untuk mentransfer kepada Wahyu?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

"Iya pernah," jawab Tio.

Menurut Tio, pada pagi hari 8 Januari 2020 sebelum ia ditangkap penyidik dan penyelidik KPK, Wahyu meminta uang Rp 40 juta.

Wahyu mengaku pada malam sebelumnya, ia membayar biaya karaoke bersama Saeful dan Donny.

"Persisnya saya agak lupa, tapi poinnya dia menceritakan semalam dia karaokean dengan saudara Donny dengan saudara Saiful terus dia yang bayar habisnya sampai 40 (juta) kemudian (bilang), 'Mbak aku minta diganti dong', gitu," ujar Tio.

Meski demikian, Tio mengaku belum sempat mengirimkan uang kepada Wahyu.

Ia tidak mengambil sebagian uang suap yang dijanjikan dan belum diserahkan untuk biaya karaoke.

"Tidak terkirim, tapi sempat Wahyu mengirimkan nomor rekening kepada saudara?" tanya jaksa KPK.

"Betul, kalau itu ya sempat," tutur Tio.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved