Sosok Ini Tegaskan Hasto Kristiyanto Sekarang Masih Sekjen PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat tegaskan Hasto Kristiyanto saat ini masih menjabat sebagai Sekjen PDIP

Editor: adi kurniawan
antara via kompas.com
VONIS - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

SRIPOKU.COM -- Kendati Hasto Kristiyanto belum lama ini telah divonis 3,5 tahun penjara pada perkara suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Tetapi, saat ini Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekjen PDIP.

Hal tersebut dikatakan, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat.

Sekjen partai adalah pejabat tinggi dalam struktur organisasi partai politik yang bertanggung jawab atas operasional harian, koordinasi internal, dan pelaksanaan kebijakan partai.

Dalam banyak partai, Sekjen adalah posisi nomor dua setelah Ketua Umum, dan sering kali menjadi tokoh kunci dalam konsolidasi politik serta pengambilan keputusan strategis.

"Kalau posisi sekjen, nanti kita tunggu di kongres. Karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan. Pergantian Sekjen nanti kita tunggu di kongres," kata Djarot kepada awak media di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

Kemudian dikatakan Djarot hasil keputusan rakenas, kongres tinggal mengukuhkan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri periode 2025-2030.

"Itu adalah suara dari basis dan kemudian itu juga rekomendasi internal dari rakenas. Sehingga kalau pun nanti ada kongres itu tinggal pengukuhan saja," ujar mantan Gubernur Jakarta itu.

Ditegaskannya Ketua Umum Megawati Soekarnoputri diberikan kewenangan hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan DPP PDI Perjuangan, termasuk Sekretaris Jenderal. 

"Tahun ini (Kongres) bisa bulan depan, bisa bulan depannya lagi. Itu tergantung dari kapan yang paling tepat dilaksanakan, sesuai dengan perintah ketua umum, karena aturannya seperti itu," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved