Jawaban Brigjen Asep Guntur Soal Nasib Pengejaran DPO Harun Masiku Usai Hasto Kristiyanto Dibebaskan

Harun Masiku, buronan KPK sejak awal tahun 2020 ini terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU

Editor: Fadhila Rahma
Kolase foto istimewa/TribunBekasi/Rendy Rutama
NASIB HARUN MASIKU - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari rutan KPK, lalu bagaimana dengan nasib Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron? 

SRIPOKU.COM - DPO Harun Masiku belum ditangkap hingga saat ini, Minggu (3/8/2025). Harun Masiku sudah hilang lebih dari 900 hari. 

Namun di balik pelarian Harun Masiku Politisi PDIP pelaku suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 menimbulkan polemik baru.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun terlibat membantu Harun Masiku menyuap eks komisioner KPU telah dibebaskan dengan cara amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo. 

Kini KPK masih memburu Harun Masiku? Sedangkan kunci untuk menemukan Hasto telah dibebaskan.    

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) malam. 

KPK menegaskan bahwa pembebasan Hasto tidak akan memengaruhi atau menghentikan proses perburuan terhadap Harun Masiku, tersangka lain dalam kasus yang sama yang hingga kini masih buron.

Harun Masiku, buronan KPK sejak awal tahun 2020 ini terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) agar dirinya bisa duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

 "Kalau dampak secara hukum [amnesti Hasto] sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada. Kita tetap akan untuk Harun Masiku, kita akan cari, kita akan bawa ke persidangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Asep Guntur memastikan komitmen lembaga antirasuah untuk terus mengejar Harun Masiku tidak surut. 

"Pengejaran Harun Masiku sedang kita lakukan," tegasnya.

Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari rutan KPK sekira pukul 21.22 WIB. 

Mengenakan kemeja merah dibalut blazer hitam, Hasto resmi meninggalkan tahanan setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuknya diterbitkan.

Pihak KPK menyatakan menghormati keputusan pemerintah tersebut sebagai hak prerogatif presiden. 

Asep Guntur bahkan menyebut bahwa ini adalah kali pertama ada pihak yang perkaranya ditangani KPK menerima amnesti.

"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini," ungkap Asep. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved