Anak Tuntut Ayah Kandung Rp 10 M

Kronologi Anak Tuntut Ayah Kandung Rp 10 Miliar di Semarang, sang Ibu Ngaku Kantongi Bukti 30 Tahun

Pemuda tersebut mengaku sebagai anak kandung Bambang Wuragil, pemilik tempat wisata Watu Gajah Park dan Siti Wuryanti.

Editor: pairat
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
TUNTUT AYAH KANDUNG - Agil Renata Saputra (kanan) bersama ibunya Siti Wuryanti (kiri), dan penasihat hukumnya Sagitarius (tengah) melaporkan pengusaha kondang asal Semarang, Bambang Wuragil, Sabtu 19/4/2025 malam. Agil mengaku dirinya dan ibunya ditelantarkan ayah kandung selama 30 tahun 

SRIPOKU.COM - Berikut kronologi seorang anak yang nekat menuntut ayah kandungnya Rp 10 miliar di Semarang.

Diketahu pemuda tersebut bernama Agil Renata Saputra.

Ia menuntut sang ayah kandungnya sebesar Rp 10 miliar karena diduga telah menelantarkannya selama 30 tahun. 

Pemuda tersebut mengaku sebagai anak kandung Bambang Wuragil, pemilik tempat wisata Watu Gajah Park dan Siti Wuryanti.

Ia bersama ibunya melaporkan pengusaha kondang asal Semarang, Bambang Wuragil, ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

Siti Wuryanti sendiri mengaku sebagai istri sah dari Bambang Wuragil.

Kepada awak media, Siti menunjukkan buku nikahnya bersama Bambang Wuragil di KUA Patebon Kendal.

Siti juga menunjukkan bukti pernikahannya terlegalisir KUA Patebon Kendal.

Adapun perkenalan dengan Bambang Wuragil, Siti Wuryanti mengaku terjadi pada 1992. 

Hubungannya semakin dekat dan akhirnya menikah pada 19 Juli 1994. Pernikahan itu tercatat di KUA Patebon Kendal.

"Sebelum menikah saya menanyakan apakah sudah menikah atau sudah mempunyai anak. Jawabnya belum," ujarnya saat menemui awak media, Sabtu (19/4/2025) malam, dikutip dari Tribun Banyumas.

Namun saat di telusuri di kantornya, kata dia, mantan Ketua Umum KONI Semarang ini ternyata telah menikah dengan orang lain.

Dia menemukan berkas pernikahan di kantor Bambang Wuragil dengan wanita lain pada 1993.

"Saya waktu itu marah setelah mengetahui hal itu. Dia minta maaf dan mengaku akan bertanggungjawab," tuturnya.

Dia mengakui saat pernikahan dalam kondisi hamil anaknya yakni Agil.

Selama pernikahan dirinya tinggal di Jalan Cempedak, Semarang.

Sebulan setelah pernikahan Bambang Wuragil meninggalkannya.

"Dia pulang mengambil baju-bajunya. Saya tanya kenapa karena disuruh istrinya," ujarnya.

Siti mengungkapkan Bambang Wuragil berjanji akan kembali setelah kondisinya membaik. 

Namun nyatanya selama tiga dekade Bambang tidak pernah menemuinya.

"Sampai sekarang dia tidak pernah kembali," kata dia.

Siti mengaku tidak langsung membawa kasus ini ke jalur hukum.

Dirinya berharap ada itikad baik dari Bambang Wuragil.

Hingga akhirnya Siti dan anaknya memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

"Saya akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi, tuturnya.

Ia menuturkan hingga saat ini pernikahannya masih menjadi perbincangan tetangga maupun saudara.

Dirinya memilih tinggal bersama anaknya di Bekasi.

"Sekarang masih banyak yang membicarakan dan tidak percaya status pernikahan saya," kata dia.

Sementara itu Agil mengaku belum pernah bertemu bapaknya tersebut.

Dia hanya mendapat cerita dari ibu kandungnya bahwa memiliki bapak yakni Bambang Wuragil sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran maupun buku nikah.

"Ibu sering cerita bahwa bapak kamu orang yang berada dan punya nama di Kota Semarang. Sengaja meninggalkan kamu," ujarnya.

Selama 30 tahun, dia baru tahu dari ibunya bahwa masih istri resmi Bambang Wuragil.

Dirinya awalnya mengira ibunya telah bercerai.

"Inilah yang menggerakan hati saya untuk meminta kejelasan mengenai status ibu," tutur dia.

Agil menuturkan saat itu ibunya mempertanyakan kenapa menikah di Kendal.

Sementara domisili saat itu berada di Kota Semarang.

"Ibu tidak tahu menahu. Ibu hanya berfokus pada kandungan pertama ibu. Pada pernikahan ini yang mengurus pak Bambang dan kakek saya," tuturnya.

Hingga akhirnya, ia didampingi penasihat hukumnya Sagitarius dari kantor hukum Pas and Partner menemui Bambang Wuragil di kantornya pada pekan ini.

Pertemuan itu pertama selama 30 tahun ditinggal oleh bapaknya.

"Ini pertemuan pertama dengan beliau. Awalnya disambut tidak baik. Karena datang terlambat dan beliau tidak mengenali saya," jelasnya.

Dikatakannya selama 30 tahun dia baru ditransfer ayahnya yang merupakan Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Jawa Tengah untuk membantu biaya pernikahan.

Uang yang dterimanya hanya sekitar Rp 2 juta.

"Saya sebelum menikah meminta restu. Saya basa-basi bisa hadir atau tidak dia bilang sibuk. Saya akhirnya memberanikan diri meminta bantuan uang untuk biaya pernikahan," imbuhnya.

Ia meminta pertanggungjawaban Bambang Wuragil untuk mengganti biaya dikeluarkan ibu kandungnya dari tahun 1995.

"Sebab selama ini ibu saya rela menjadi buruh cuci untuk membesarkan saya," kata dia.

Penasehat hukum keluarga, Sagitarius menambahkan kliennya hingga saat ini belum pernah menikah lagi karena trauma dan tidak percaya diri.

Pihaknya akan menggugat ke pengadilan.

"Kami akan mengurus perceraian klien kami. Kami ada buku nikah dengan foto Siti Wuryanti dan Bambang Wuragil. Ini bukti otentik buku nikah telah dilegalisir," tuturnya.

Sagitarius menuturkan pada perkara itu terdapat tindak pidana penipuan, penelantaran anak dan pemalsuan dokumen.

Dirinya menduga adanya pemalsuan yaitu KTP, pengantar dari RT/RW, surat belum pernah menikah.

"Kami sudah melaporkan ke Polda terkait penelantaran anak. Polda juga akan mengusut pemalsuan dokumen karena statusnya yang jejaka di buku nikah," terangnya.

Ia menyatakan, kliennya akan mengajukan tuntutan kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved