Daftar Marshmallow yang Positif Mengandung Unsur Babi Ditemukan Saat Sidak di Sekayu
Sat Pol PP Muba, Disdagperind, Dinkes Muba ditemukan dua produk marshmallow mengandung unsur babi (porcine) di beberapa minimarket di Kecamatan Sekayu
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, SEKAYU – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama tim gabungan melakukan insepeksi mendadak (sidak) dan menemukan sejumlah produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) di beberapa minimarket di Kecamatan Sekayu.
Temuan ini memicu dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam memilih makanan untuk anak-anak.
Dalam sidak yang dilakukan oleh Sat Pol PP Muba, Disdagperind, Dinkes Muba ditemukan dua produk marshmallow ChompChomp di Indomaret, yakni ChompChomp Flower Mallow (marshmallow berbentuk bunga) dan ChompChomp Marshmallow berbentuk tabung.
Sementara itu, di Alfamart ditemukan produk ChompChomp Car Mallow (marshmallow berbentuk mobil).
Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum dan Tranmas) Muba, Alexander, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kegiatan pengawasan tersebut juga berdasarkan instruksi pemerintah terkait temuan sembilan produk makanan olahan yang diketahui mengandung unsur babi, meskipun terdaftar sebagai produk halal,” kata Alexander, Rabu (23/4/2025).
Produk-produk tersebut diketahui melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sebagaimana dijelaskan dalam surat dari Kepala BPJPH Republik Indonesia.
"Adapun produk yang termasuk mengandung unsur babi di antaranya adalah Corniche Floffy Jelly Marshmallows, Corniche Teddy Marshmallows Apple, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Marshmallow bentuk tabung. Selain itu, terdapat pula Hakiki Gelatin yang merupakan bahan tambahan pangan pembentuk gel, Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat," ungkapnya.
Pemerintah daerah mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam membaca label kandungan makanan dan memeriksa kehalalan produk sebelum membeli, terutama yang dikonsumsi oleh anak-anak.
“Sat Pol PP dan instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan di wilayah Muba,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Muba, Azizah, mengatakan bahwa sidak ini dilakukan setelah menerima surat resmi
BPJPH dan BPOM terkait temuan kandungan unsur babi pada beberapa produk makanan. Menindaklanjuti surat tersebut, menyimpannya langsung berkoordinasi dengan tim dari Sat Pol PP serta Dinas Kesehatan Muba untuk melakukan pengawasan di lapangan.
“Pada saat sidak tersebut ditemukan sejumlah permen yang terindikasi, kami meminta ke pihak toko untuk menyimpan permen tersebut dan tidak dipajang lebih lanjut,” ujar Azizah.
Ia menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak disampaikan oleh pihak toko, maka akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan sidak, petugas langsung memberikan imbauan kepada pengelola minimarket seperti Indomaret dan Alfamart untuk menarik produk yang terindikasi dari etalase dan tidak lagi menjualnya kepada konsumen. Produk-produk tersebut diminta untuk segera disimpan dan dikembalikan ke pihak produsen,” ungkapnya.
Rekam Jejak Pratu Aprianto Rede Radja Tersangka Penganiayaan Prada Lucky, Ternyata Atlet Tinju |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning PPKN Kelas 7 SMP Bab 2 Norma dan UUD NRI Tahun 1945 |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning PPKN Kelas 7 SMP Bab 1 Sejarah Kelahiran Pancasila |
![]() |
---|
15 Soal Pendidikan Pancasila Kelas 10 SMA Materi Menjaga Keutuhan NKRI |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Halaman 41 Kurikulum Merdeka, Section 2 - Listening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.