Siap-Siap Ditilang Jika Lawan Arah, Polrestabes Palembang Dirikan Pos Pantau

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Palembang mendirikan pos pantau di Jalan Gub Bastari, tidak jauh dari Mapolrestabes

Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
TiNDAK -- Satlantas Polrestabes Palembang dirikan Pos Pantau Jalan KH Gub Bastari, tekan angkat kecelakaan dan tindak pengendara melawan arah. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Palembang mendirikan pos pantau di Jalan Gub Bastari, tidak jauh dari Mapolrestabes Palembang. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi akibat banyaknya pengendara motor yang melawan arus lalu lintas di Kota Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta, mengungkapkan bahwa pendirian pos pantau ini bertujuan untuk meminimalisir tindakan pengendara motor dan mobil yang melawan arah. "Selain itu, tujuan utamanya adalah untuk menekan angka kecelakaan. Melawan arah sangat membahayakan pengendara lain," ujar AKBP Finan kepada Sripoku.com, Minggu (20/4/2025) sore.

Lebih lanjut, AKBP Finan menjelaskan bahwa pihaknya telah banyak menghentikan pengendara yang kedapatan melawan arus. "Tindakan awal yang kami lakukan adalah memberikan imbauan, kemudian teguran, dan jika masih melanggar, kami akan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melawan arus," tegasnya.

"Untuk yang kami tilang karena melawan arah di lokasi pos pantau ini sudah cukup banyak, mencapai puluhan kendaraan, dan didominasi oleh pengendara motor (R2)," imbuhnya.

AKBP Finan mengimbau kepada seluruh masyarakat Palembang, baik pengendara motor maupun mobil, untuk tidak melawan arah di setiap ruas jalan. "Hal ini sangat berbahaya bagi pengendara lain. Lebih baik memutar sedikit demi keselamatan berkendara," tegasnya kembali.

Ditambahkan oleh AKBP Finan, pos pantau ini telah berdiri selama kurang lebih dua minggu. "Dan rencananya akan kami permanenkan untuk memantau sejauh mana tingkat ketertiban masyarakat terkait pelanggaran melawan arah," pungkasnya.

 

 
 
 

 

 

 

 

 


 
 Buat Ringkasan Audio 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved