Parkir Gratis di Minimarket Palembang Jadi Sasaran Empuk Juru Parkir Liar, Ini Kata Dishub Palembang
Beredar video atau juga keluhan masyarakat mengenai jukir liar ataupun juru parkir yang meminta uang parkir di Indomaret dan Alfamart
Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beredar video atau juga keluhan masyarakat mengenai jukir liar ataupun juru parkir yang meminta uang parkir melebihi ketentuan yang berlaku di lokasi parkir resmi.
Misalnya saja jukir liar yang meminta biaya parkir di Alfamart atau Indomaret padahal kedua gerai sudah bekerjasama dengan Pemkot membayar biaya parkir kolektif dan masuk ke kas daerah.
Namun masih saja ada sejumlah jukir yakni jukir liar yang mencoba peruntungan meminta biaya parkir di lokasi mini market tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah, mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang menghimbau pengunjung atau pelanggan mini market seperti Indomaret atau Alfamart agar jangan memberikan uang parkir pada juru parkir liar yang ada di depan mini market tersebut.
Sebab kedua minimarket itu sudah melakukan kerjasama dengan Pemkot Palembang yakni membayar iuran parkir sehingga membebaskan pelanggan parkir gratis.
Itulah sebabnya di setiap toko mini market itu dipasang pengumuman parkir gratis khusus pengunjung.
Namun kadang masih ada saja oknum yang iseng melihat kondisi toko ramai sehingga coba-coba jadi jukir.
Dia meminta agar masyarakat atau pengunjung yang merasa diminta bayaran parkir di mini market itu bisa menolak permintaan jukir itu dan sampaikan bahwa parkir gratis.
"Jangan beri uang parkir karena parkir gratis, kadang alasan kasihan atau sedekah itulah kemudian marak aksi jukir liar yang menjamur sebab mereka bermula dari coba-coba dan berhasil kemudian terus mengulangi perbuatannya," katanya.
Jika jukir memaksa dan melakukan pemerasan maka laporkan saja ke polisi agar diproses diamankan.
Juliansyah mengatakan penertiban parkir ini juga butuh peran serta masyarakat karena jika hanya ditindak Dishub saja tidak akan selesai sebab penertiban oleh Dishub hanya berupa sanksi administrasi saja bukan kurungan penjara sehingga tidak ada efek jeranya.
Menurutnya sudah tebal buku laporan pernyataan jukir liar yang ditangkap dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tapi karena tidak ada sanksi berat, maka jukir ini tetap saja muncul lagi.
"Sanksinya cuma bayar denda Rp 10 ribu jika disidang yustisi, sehingga tidak ada efek jeranya, jadi mohon partisipasi masyarakat juga bayar parkir sesuai tarif bagi yang memang ada biaya parkir dan bagi yang gratis seperti Alfamart dan Indomaret jangan dibayar dengan alasan apapun kasihan, sedekah atau pemaksaan," tegasnya.
Juliansyah mengatakan Dishub tidak punya kewenangan memberi sanksi tegas berupa hukuman atau penjara karena bukan ranahnya Dishub, tahu saksi ringan dan "kelemahan" hukuman itulah membuat jukir liar tetap tumbuh subur.
Sebab janji tinggal janji, berjanji di buku catatan saat diamankan tidak akan mengulanginya lagi, nyatanya saat diamankan tetap saja jukir yang itu-itu saja yang ditangkap.
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Penyakit Diabetes Intai Anak-anak di Lubuklinggau, IDAI Sumsel Beberkan Penyebab dan Pencegahannya |
![]() |
---|
Opini : Hari Anak Tengah Nasional |
![]() |
---|
Makin Panas! Ridwan Kamil Tolak Opsi Damai, Pilih Lanjutkan Perkara dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.