Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

FAKTA Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Ternyata Sempat Nyaris Rudapaksa ART dan KDRT ke Anak

Syafril Firdaus dokter kandungan di Garut sempat melakukan percobaan pelecehan kepada ART (Asisten Rumah Tangga)-nya.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
DOKTER KANDUNGAN CABUL - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). 

SRIPOKU.COM - Kasus dokter kandungan di Garut, Syafril Firdaus yang lecehekan pasien kembali disorot lantaran sebuah fakta baru.

Ternyata sebelum melakukan pelecehan ke pasien, ada lagi tingkah keji Syafril Firdaus.

Syafril Firdaus sempat melakukan percobaan pelecehan kepada ART (Asisten Rumah Tangga)-nya.

Bahkan Syafril Firdaus juga melakukan KDRT saat menikah.

Hal itu terungkap dari fakta pengadilan cerai Syafril Firdaus dengan mantan istri, Rafithia Anandita.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan PA Bandung nomor  5641/Pdt.G/2024/PA.Badg Syafril Firdaus telah resmi dicerai pada 9 Desember 2024 lalu.

Dalam putusan tersebut disebutkan dengan jelas penyebab Rafithia Anandita menggugat Syafril Firdaus.

Satu di antaranya adalah perilaku Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan terhadap pasien.

Lalu penyebab kedua, yakni percobaan pemerkosaan Syafril Firdaus terhadap asisten rumah tangga.

Dan terakhir, Syafril Firdaus disebut telah melakukan KDRT.

Kasus KDRT tersebut bahkan sudah masuk dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2024 lalu.

"Penggugat dengan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain:

- Bahwa Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita;

- Bahwa Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada Asisten Rumah Tangga di kediaman Rumah Tergugat;

- Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat didasarkan pada Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT di Bandung 19 September 2024."

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved