Berita Muara Enim

Kejari Muara Enim Sita Rp 50 Juta Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyita uang tunai sebesar Rp 50 juta sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
sripoku.com/ardani zuhri
BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penyitaan uang sebesar Rp 50 juta sebagai Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 s.d Tahun 2024, di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin Kejari Muara Enim, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyita uang tunai sebesar Rp 50 juta sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 hingga 2024.

Penyitaan dilakukan di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin Kejari Muara Enim, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen Mayorudin Febri SH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim Krisdiyanto, S.H, dan Kepala Seksi PAPBB Kejari Muara Enim Indra Susanto, S.H., M.H selaku ketua tim penyidik, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PR 102/L.6.15/Dsb.4/04/2025.

Lebih lanjut, Febri menerangkan bahwa barang bukti uang tunai Rp 50 juta tersebut disita dari saksi WA yang menjabat sebagai Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim dalam perkara dugaan korupsi dana hibah dan BPPD PMI Muara Enim periode 2022-2024. Penyidikan kasus ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

"Nanti barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di dalam rekening penyimpanan sementara RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam waktu 1x24 jam akan segera disetorkan ke RPL," ujarnya.

Febri menambahkan bahwa barang bukti ini nantinya akan digunakan untuk proses selanjutnya dalam penanganan perkara serta untuk keperluan pembuktian di persidangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 hingga 2024. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved