Dr Tirta Murka ke Dokter PPDS Anestesi yang Perkosa Keluarga Pasien RSHS, Akui Malu: Menghancurkan

Dokter Tirta juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia juga menyinggung perihal apakah ada korban lain atau tidak dalam kasus tersebut.

Editor: Fadhila Rahma
ANTARA/Rubby Jovan/Instagram/dr.tirta
DOKTER TIRTA IKUT MURKA - Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan (kiri), Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025). Priguna memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengah Maret 2025. Dr Tirta (kanan) bereaksi, murka dengan dokter residen anestesi yang lakukan tindakan tak pantas. 

SRIPOKU.COM - Dokter Tirta angkat bicara tentang kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung. Hal itu diungkapkannya lewat akun X.

Dalam cuitannya pada Rabu (9/4/2025), dokter Tirta mengatakan bahwa kasus tersebut sangatlah memalukan. Apalagi, kasus itu mencoreng kepercayaan pasien ke dokter di seluruh Indonesia.

Dokter Tirta juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia juga menyinggung perihal apakah ada korban lain atau tidak dalam kasus tersebut.

"Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS," tulisnya.

"Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak. Dukunganku untuk korban dan keluarganya," lanjutnya lagi.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Dokter PPDS Bertambah Jadi 3 Orang, Polisi Buka Layanan Pelaporan

X/ Tirta Cipeng
Dokter Tirta komentari kasus pemerkosaan dokter PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung
Baca Juga:
X/ Tirta Cipeng Dokter Tirta komentari kasus pemerkosaan dokter PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung Baca Juga: ()


Sebelumnya, diketahui seorang dokter PPDS Anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran atau Unpad melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025 lalu di RS Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi ketika korban yang sedang menunggu keluarganya mendadak diajak pelaku untuk melakukan sebuah prosedur medis. Korban kemudian tak sadarkan diri lantaran dalam proses itu, pelaku memasukkan obat penenang midazolam.

Saat sadar keesokan paginya, korban merasakan kemaluannya sakit. Ia pun melakukan visum ke dokter kandungan dan ditemukan bekas sperma.

Kabar tersebut viral di X pada Selasa (8/4/2025) lewat akun @txtdarijasputih. Diketahui, pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.

Pelaku juga dikeluarkan sebagai residen RSHS Bandung dan dikembalikan ke fakultas. Mengetahui hal tersebut, Unpad memberhentikan pelaku sebagai salah satu mahasiswa PPDS Anestesi.

Pelaku Mengalami Kelainan Seksual

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku menunjukkan kecenderungan memiliki kelainan seksual.

“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,” ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).

Meskipun demikian, Surawan menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan ahli psikologi dan forensik.

 “Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual,” katanya.

Proses Penangkapan Pelaku

Menurut keterangan resmi kepolisian, Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025 di apartemennya di Bandung.

Saat diamankan, pelaku diketahui sempat mencoba bunuh diri dengan cara menyayat nadi tangannya.

“Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” kata Surawan.

Setelah menjalani perawatan akibat percobaan bunuh diri tersebut, Priguna kemudian ditangkap secara resmi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk korban, keluarga korban, tenaga medis seperti perawat, hingga para ahli.

Seluruh keterangan tersebut akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

Surawan juga membantah isu yang menyebutkan bahwa ditemukan dua jenis sperma berbeda di dalam tubuh korban.

Ia menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pengujian laboratorium.

“Itu isu. Kita sedang melakukan pengujian,” tegasnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved