PSU di Empat Lawang
Polemik Pemilih di PSU Pilkada Empat Lawang, KPU Sumsel Ungkap yang Menggunakan Hak Suara 19 April
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko, menyatakan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan bahwa KPU Empat Lawang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam PSU tersebut, dan dipastikan pemilih yang menggunakan hak pilih adalah yang terdaftar baik di DPT, DPK maupun DPTb
Handoko juga menyoroti bahwa situasi keamanan selama proses kampanye hingga saat ini berlangsung kondusif.
Ia mencontohkan bahwa selama kampanye, baik pertemuan tatap muka maupun aktivitas di media sosial, tidak terjadi insiden yang mengganggu jalannya proses.
Kehadiran partai politik pendukung dan pengunjung juga berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Mengenai data DPT, Handoko mengakui belum memiliki informasi terbaru, namun memastikan bahwa DPT yang akan digunakan adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang sebelumnya.
"Jumlah DPT tersebut, mengacu pada data yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November, dan yang menggunakan hak pilih saat itu," ungkap Handoko.
Dalam memastikan pemilih yang menggunakan hak pilihnya nanti, Handoko menjelaskan KPU Sumsel akan memberikan bimbingan teknis (Bimteks) bagi jajaran KPU Empat Lawang disetiap Kecamatan yang ada.
"Bimtek nanti tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu yang menggunakan hak pilih, sehingga tidak jadi masalah kedepannya, " tutur Handoko.
Dijelaskan Handoko, untuk pemilih yang masuk DPT akan diberikan undangan untuk menggunakan hak pilih sebelum pencoblosan pada 19 April mendatang, sedangkan yang DPTb ataupun DPK tidak diberikan, namun tetap mereka yang menggunakan hak pilih pada 27 November lalu tetap dipersilahkan.
"Artinya kalau yang warga yang mempunyai KTP tapi tidak masuk di DP, pastinya tidak bisa menggunakan hak pilih pada 19 April nanti hal ini mengacu putusan MK, " tukasnya.
Sebelumnya, KPU Sumatera Selatan telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas teknis pelaksanaan PSU di Empat Lawang.
Pembahasan tersebut mencakup tahapan yang akan dilakukan, petunjuk teknis lainnya, serta detail kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Herman Deru Dijadwalkan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Terpilih Usai Putusan MK |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Menunggu Paripurna DPRD dan Arahan Kemendagri |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PSU Empat Lawang, Joncik Muhammad : Ini Kemenangan Rakyat |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PSU Empat Lawang, Jalan Joncik-Arifai Menuju Kursi Bupati Terbuka Lebar |
![]() |
---|
Senin 26 Mei 2025 MK akan Bacakan Keputusan/Ketetapan PHPU PSU Empat Lawang, Lanjut atau Gugur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.