Berita Mira Hayati

Penyebab Mira Hayati Sudah Bebas Sebelum Lebaran bak Terjawab, Padahal Didakwa 12 Tahun Penjara

"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar),"

Editor: pairat
TrimunTimur.com/Muslimin Emba
MIRA HAYATI BEBAS - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati dikabarkan bebas. 

"Saya kan tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya lagi.

Ida Hamida tidak menampik, jika pada sidang sebelumnya ia dan kliennya, memang mengajukan pengalihan tahanan terhadap Mira Hayati.

Alasannya, Mira Hayati baru saja melahirkan dan sang buah hati butuh perhatian dari sang ibu.

"Itu salah satu alasan (karena anaknya masih kecil dan baru selesai melahirkan)," jelasnya.

Permintaan tersebut diajukan dalam pembacaan dakwaan.

Mira Hayati sebelumnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sidang dakwaan digelar di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.

Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam sidang tersebut, pihak Mira Hayati meminta pengalihan status menjadi tahanan rumah.

Pasalnya Mira Hayati harus menyusui bayinya yang baru ia lahirkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com. 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved