Berita Mira Hayati

Sambil Menangis Mira Hayati Owner Skincare Merkuri Ungkap Kecewa ke Jaksa, Kini Pasrahkan Nasibnya

Mira Hayati menangis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan Selasa (17/6/2025).

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Kompas.com/Reza Rifaldi
SIDANG MIRA HAYATI - Terdakwa Ratu Emas Mira Hayati usai menjalani sidang pembacaan pleidoi di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (17/6/2025). Sambil menangis Mira Hayati owner skincare merkuri ungkap kecewa ke Jaksa 

SRIPOKU.COM - Mira Hayati menangis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan Selasa (17/6/2025).

Sidang Mira Hayati itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono memberikan kesempatan kepada Mira Hayati untuk menyampaikan pendapat pribadinya.

Saat itulah Mira Hayati yang kini berstatus sebagai terdakwa tak bisa menahan tangisnya.

Mira Hayati lantas menangis seraya membacakan isi hatinya itu.

“Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, dengan kondisi fisik dan psikologis yang sangat rentan karena sedang hamil...,” ucap Mira, sebelum suaranya tercekat, dilansir dari Tribunmakassar.com.

Mira menyebut bahwa proses hukum yang ia jalani sangat mempengaruhi kehamilannya, dan bayinya lahir dalam kondisi penuh tekanan medis dan mental.

"Kondisi preeklampsia dan akhirnya harus melahirkan secara cesar karena mengalami guncangan psikis yang luar biasa saat menjalani tahanan.” sambungnya.

Profil Mira Hayati Owner MH Skincare Merkuri
Profil Mira Hayati Owner MH Skincare Merkuri (Instagram)

Baca juga: Skincare Terbukti Merkuri, Terkuak Alasan Mira Hayati Bebas dari Penjara, Kini Jadi Tahanan Rumah

Pengakuannya membuat sebagian hadirin terdiam.

Sebagai Direktur PT Agus Mira Mandiri Utama, ia merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.

Diketahui, Mira didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan memperdagangkan produk kecantikan tanpa izin edar yang sah.

"Nota pembelaan ini semata-mata bertujuan agar Yang Mulia Majelis Hakim benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak keadilan dengan bersikap objektif,” ujarnya sembari sesekali menarik napas panjang.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Ida Hamidah dan Putri, yang dinilainya telah bekerja keras secara profesional. 

Juga kepada sahabat, pelanggan, dan rekan yang terus memberinya dukungan moral.

Mira mengaku tekanan tak hanya datang dari proses hukum, tetapi juga dari media massa dan media sosial. Ia merasa dihakimi sebelum diputus bersalah.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved