Berita Mira Hayati

Penyebab Mira Hayati Sudah Bebas Sebelum Lebaran bak Terjawab, Padahal Didakwa 12 Tahun Penjara

"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar),"

Editor: pairat
TrimunTimur.com/Muslimin Emba
MIRA HAYATI BEBAS - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati dikabarkan bebas. 

SRIPOKU.COM - Penyebab Mira Hayati dikabarkan sudah bebas sebelum Lebaran Idul Fitri bak terjawab.

Sebelumnya kabar bebasnya tersangka kasus skincare berbahaya berjuluk 'ratu emas', Mira Hayati yang membuat heboh publik.

Pasalnya, Mira Hayati didakwa 12 tahun kurungan penjara.

Kabar bebasnya Mira Hayati ini diungkap Fenny Frans melalui video di Facebook.

"Iya sudah keluar (dari Rutan Makassar) sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota," kata Fenny Frans dalam video itu.

HUKUMAN MIRA HAYATI -- Pengusaha skin care sekaligus pemilik MH Miracle Whitening Skin, Mira Hayati ditemui di rumahnya, Komplek Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulsel, Selasa (18/7/2023) siang. Mira Hayati bicara soal emas 1 Kg dibelinya di Tanah Suci.. Hukuman Belasan Tahun, Mira Hayati Melahirkan di Penjara
HUKUMAN MIRA HAYATI -- Pengusaha skin care sekaligus pemilik MH Miracle Whitening Skin, Mira Hayati ditemui di rumahnya, Komplek Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulsel, Selasa (18/7/2023) siang. Mira Hayati bicara soal emas 1 Kg dibelinya di Tanah Suci.. Hukuman Belasan Tahun, Mira Hayati Melahirkan di Penjara (TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA)

Baca juga: Kondisi Mira Hayati Melahirkan saat Sidang Kasus Skincare, Tensi Naik Stres Hadapi Proses Hukum

Akun Facebook lain, Nuralam juga mengunggah video Mira Hayati dikabarkan bebas sebelum lebaran.

"Alhamdulillah Owner Mira Hayati dikabarkan sudah bebas sebelum lebaran," tulis akun tersebut.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Rutan Makassar, Nunung.

Nunung menjelaskan Mira Hayati kini berstatus tahanan rumah. 

"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar)," Humas Rutan Makassar, Andi Nunung, Senin (7/4/2025), dikutip Tribun Timur.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali belum tahu pasti tentang pengalihan status Mira Hayati.

"Terkait hal itu, sampai hari ini saya tidak tahu karena saya cuti," kata Sibali.

"Saya tidak tahu prosesnya karena ketua majelis itu kan pak Pandji Santoso Wakil Ketua Pengadilan, sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan," terangnya.

Di tempat lain, Kuasa Hukum Mira Hayati justru enggan mengomentari kabar tersebut.

"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," ujar Ida Hamidah dikonfirmasi wartawan.

"Saya kan tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya lagi.

Ida Hamida tidak menampik, jika pada sidang sebelumnya ia dan kliennya, memang mengajukan pengalihan tahanan terhadap Mira Hayati.

Alasannya, Mira Hayati baru saja melahirkan dan sang buah hati butuh perhatian dari sang ibu.

"Itu salah satu alasan (karena anaknya masih kecil dan baru selesai melahirkan)," jelasnya.

Permintaan tersebut diajukan dalam pembacaan dakwaan.

Mira Hayati sebelumnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sidang dakwaan digelar di Ruang Sidang Dr H Harifin A Tumpa.

Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, terdakwa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam sidang tersebut, pihak Mira Hayati meminta pengalihan status menjadi tahanan rumah.

Pasalnya Mira Hayati harus menyusui bayinya yang baru ia lahirkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com. 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved